Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dalami Dugaan Korupsi di Pertamina Patra Niaga, Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang

Kejaksaan Agung pada Jumat kemarin memeriksa enam orang, termasuk dirut PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Alfian Nasution

22 Maret 2025 | 15.42 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (baju biru) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023 di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, 21 Maret 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (baju biru) bersiap menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023 di gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, 21 Maret 2025. Tempo/Jihan Ristiyanti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa enam orang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina 2018-2023. Dua di antaranya adalah Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan Komisaris PT Jenggala Maritim selkaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joede yang sudah berstatus tersangka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yoki dan Gading keluar dari gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 20.18 WIB untuk kembali ke rutan. Jaksa juga memeriksa Direktur Utama Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution; pejabat sementara VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022, IR; dan VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping, RW.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemudian ada ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan. “Memeriksa enam orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 21 Maret 2025. Alfian sendiri menjalani pemeriksaan selama 12 jam, mulai dari 09.20 hingga 21.35 WIB, Jumat 21 Maret 2025. 

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan ditemukan dugaan kongkalikong antara Sub Holding Pertamina dan perusahaan swasta untuk menghindari tawar-menawar dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah dan produk kilang dalam negeri. Akibat praktik ini negara harus mengeluarkan uang lebih tinggi untuk impor. Sementara pihak swasta mendulang untung lebih tinggi dengan melakukan ekspor.

Modus tindak pidana lain yang ditemukan adalah, pembelian Ron 92 oleh Patara Niaga, namun yang datang justru Ron 90 atau di bawahnya. Jaksa mengatakan, minyak mentah dan BBM yang diimpor tersebut ditampung dan diblending di PT Orbit Terminal Merak. Proses blending di perusahaan swasta ini disebut jaksa menyalahi aturan, harusnya blending dilakukan di PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), perusahaan milik negara. 

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus