Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dalang itu ke polisi & laksusda

Toro, dalang dari Purbolingga dituduh mendalangi perampokan. ia ditangkap dan ditahan polisi, karena polisi tak cukup bukti dan habis pula hak polisi untuk menahannya, dalang tersebut ditahan laksusda.(hk)

18 April 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADEGAN tengah malam itu sedang seru-serunya: peperangan antara Bomantara dengan Antareja dalam lakon Wisadeakrama. Apalagi dalang yang membawakannya, Minggu Sugiantoro, memang terkenal cekatan. Hilanglah kantuk penonton yang sejak sore menghadiri pesta perkawinan putri Sunardja, Polisi Desa Tetel, di Purbalingga, Jawa Tengah. Tapi apa boleh buat, peperangan pada jejer kedua tersebut terpaksa dihentikan. Karena tiba-tiba Penatus Desa (penasihat Kepala Desa), Nasrowi, membisikkan sesuatu ke telinga Ki Dalang. Lakon terpaksa dilanjutkan Niyaga (penabuh gamelan) Sukroji. Sementara Toro, masih berpakaian dalang, mengikuti polisi yang menjemputnya menuju Kantor Kepolisian Pengadegan (Kosek 913.24). Di kantor polisi, begitu menurut cerita si dalang Toro kemudian, barulah jelas duduk soalnya mengapa ia tiba-tiba harus menghentikan pertunjukannya. Ia dituduh mendalangi perampokan di rumah Khalimah, istri ketiga Penatus Desa di Sidareja, awal Februari lalu. Dalam peristiwa tersebut Khalimah memang terampok uangnya, Rp 300 ribu, dan 50 gram emas. Sedangkan suaminya, Penatus Wiryareja, luka-luka akibat duel dengan para perampok. Tapi, apa buktinya Dalang Toro terlibat? Polisi mengatakan, dalang itulah yang menyetir mobilnya, sebuah Colt, membawa rombongan perampok beroperasi di rumah Khalimah. Saksinya ada bernama Sihat, yang dipertemukan polisi kepada Toro malam itu juga. Toro, merasa difitnah, kalap. Hampir saja ia menerkam Sihat kalau polisi tak keburu mencegahnya. Toro membantah semua tuduhan. Ia, katanya kemudian, mempunyai cukup banyak saksi yang dapat menyatakan kegiatannya pada malam peristiwa perampokan terjadi. Ia memang mempunyai dua Colt. Sebuah dalam keadaan tak jalan. Yang satu lagi, ketika terjadi perampokan, disewa seseorang bernama Djadi dan kembali pada pukul 10 malam. Untuk mengusut alibi tersebut polisi ternyata harus menahan Toro. Dalang yang cukup beken di sekitar Purbalingga tersebut ditahan sejak malam ia ditangkap, 5 Maret, meskipun surat penahanannya baru dikeluarkan polisi lima hari kemudian. Apa hasil pengusutan, hanya polisi yang tahu. Yang jelas, setelah duapuluh hari ditahan, 25 Maret, Toro menerima surat penglepasan dari tahanan yang ditandatangani atas nama Komandan Kepolisian Purbalingga (Danres 913). Namun, surat perintah pejabat kepolisian tersebut, ternyata belum bisa melepaskan Toro dari sel. Petugas tak mengizinkannya pulang. Alasannya? Polisi hanya mengatakan: ia masih harus berurusan dengan Laksusda. Tapi Toro mengaku tak pernah menerima surat perintah penahanan dari Laksusda atau instansi lain. Juga tak pernah diperiksa siapa pun -- kecuali sekali, 19 Maret, oleh polisi. Bahkan, ketika dibebaskan dari tahanan, 3 April lalu, juga tanpa surat keterangan baik dari polisi maupun Laksusda. Lalu siapa yang menahannya dari 25 Maret hingga 3 April? Danres Purbalingga, Letkol Muhadi, tetap mengatakan Toro adalah tahanan Laksusda. Bahwa ia berada di sel polisi, katanya, karena Kodim Purbalingga tak punya tempat penahanan. "Kejahatan" Toro, sehingga perlu diurus militer, karena "merusak" barang milik Penatus Wiryareja (sebelum rumahnya dirampok) -- begitu menurut Danres Muhadi. Terima Kasih Namun, menurut salah seorang anak Toro, Sugito, Kodim angkat tangan tak tahu-menahu perihal penahanan tersebut. Baik Komandan Kodim maupun perwira bawahannya, ketika dimintai keterangan Sugito, menyatakan Laksusda tak menahan Toro seperti yang dikatakan polisi. Toro sendiri juga mengatakan, tak mungkin mencelakai Wiryareja, yang katanya sudah dianggapnya "seperti bapak saya sendiri -- gamelan milik saya juga berasal dari dia. " Bahkan, ketika mendengar rumah Wiryareja kerampokan, katanya ia pernah menawarkan tenaganya untuk membantu mencari penjahatnya. Pak Camat, yang ditawarinya, ketika itu katanya hanya menjawab "Terima kasih !" Dalang Toro memenuhi janjinya. Ia ikut melacak perampok, setelah dibebaskan dari tahanan. Seorang dari empat tersangka kini telah tertangkap. Toro, 42 tahun, tak mau memperpanjang urusan (misalnya, menuntut polisi yang menahannya tanpa bukti yang cukup). Juga tak hendak mengusut adakah "perpanjangan" masa penahanannya tempo hari benar-benar atas perintah Laksusda dan sesuai dengan ketentuan hukum. "Bisa keluar dari tahanan saja, sudah terima kasih," katanya seperti pada umumnya tersangka yang bebas dari tahanan tanpa melalui proses peradilan. Bagi Toro, yang mendalang sejak 25 tahun lalu, ketidakpercayaan para penggemarnya terhadap apa yang dituduhkan kepadanya sudah merupakan penghargan. Ratusan penggemarnya berbondong-bondong menjenguknya ke tempat tahanan dengan membawa bermacam oleh-oleh. Sampai-sampai dalam sehari ia pernah mengumpulkan 160 bungkus rokok dari penggemarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus