Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEPOLISIAN Daerah Riau menyebutkan pelbagai alasan untuk menghentikan penanganan 15 kasus pembakaran lahan yang mereka usut sejak Oktober tahun lalu.
- PT Bina Duta Laksana
Tak cukup bukti. Lahan yang terbakar seluas 311 hektare berada di luar peta kerja meski masuk wilayah konsesi perusahaan. Area yang terbakar dikuasai masyarakat. - PT Perawang Sukses Perkasa Industri
Lahan yang terbakar seluas 7 hektare dikuasai masyarakat, sebagian ditanami karet. - PT Sumatera Riang Lestari
Api berasal dari area kebun sawit milik penggarap yang bersengketa dengan perusahaan dan membakar tanaman akasia milik perusahaan. - PT Alam Sari Lestari
Api berasal dari area Sungai Batang Bayang, Indragiri, yang rawan pembalakan liar. Api merambat membakar lahan perusahaan. - PT Rimba Lazuardi
Lokasi kebakaran merupakan lahan konsesi perusahaan yang dikuasai masyarakat. - PT Pan United
Sejak 2012, kawasan yang terbakar bukan lagi konsesi perusahaan. Area seluas 200 hektare yang gosong telah menjadi kawasan budi daya perkebunan sesuai dengan surat Menteri Kehutanan. - PT Riau Jaya Utama
Perusahaan telah memadamkan api kebakaran. Perusahaan memiliki sarana memadai dan cepat tanggap ketika terjadi kobaran api. - PT Suntara Gaja Pati
Lahan yang terbakar dikuasai masyarakat dan telah ditanami kelapa sawit serta karet. Perusahaan juga memiliki sarana pencegahan yang memadai. - PT Siak Raya Timber
Sudah diberi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa pembekuan izin. - PT Hutani Sola Lestari
Sudah mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. - PT Parawira Group
Perusahaan telah memadamkan api kebakaran dan punya alat pemadam yang memadai. - KUD Bina Jaya Langgam
Lahan kebakaran dikuasai masyarakat. Perusahaan memiliki tim dan peralatan pemadam kebakaran yang mumpuni. - PT Bukit Raya Pelelawan
Memiliki tim dan peralatan pemadam kebakaran yang cukup. - PT Dexter Rimba Perkasa
Perusahaan tidak menguasai area konsesi yang terbakar karena diduduki masyarakat. Sewaktu kebakaran, izin PT Dexter sudah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. - PT Ruas Utama Jaya
Area yang terbakar dikuasai masyarakat dengan ditanami kelapa sawit dan karet.
Sumber: Kepolisian Daerah Riau | Naskah: Syailendra Persada
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo