Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dalih Pembebas Pembakar Lahan

1 Agustus 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPOLISIAN Daerah Riau menyebutkan pelbagai alasan untuk menghentikan penanganan 15 kasus pembakaran lahan yang mereka usut sejak Oktober tahun lalu.

  1. PT Bina Duta Laksana
    Tak cukup bukti. Lahan yang terbakar seluas 311 hektare berada di luar peta kerja meski masuk wilayah konsesi perusahaan. Area yang terbakar dikuasai masyarakat.
  2. PT Perawang Sukses Perkasa Industri
    Lahan yang terbakar seluas 7 hektare dikuasai masyarakat, sebagian ditanami karet.
  3. PT Sumatera Riang Lestari
    Api berasal dari area kebun sawit milik penggarap yang bersengketa dengan perusahaan dan membakar tanaman akasia milik perusahaan.
  4. PT Alam Sari Lestari
    Api berasal dari area Sungai Batang Bayang, Indragiri, yang rawan pembalakan liar. Api merambat membakar lahan perusahaan.
  5. PT Rimba Lazuardi
    Lokasi kebakaran merupakan lahan konsesi perusahaan yang dikuasai masyarakat.
  6. PT Pan United
    Sejak 2012, kawasan yang terbakar bukan lagi konsesi perusahaan. Area seluas 200 hektare yang gosong telah menjadi kawasan budi daya perkebunan sesuai dengan surat Menteri Kehutanan.
  7. PT Riau Jaya Utama
    Perusahaan telah memadamkan api kebakaran. Perusahaan memiliki sarana memadai dan cepat tanggap ketika terjadi kobaran api.
  8. PT Suntara Gaja Pati
    Lahan yang terbakar dikuasai masyarakat dan telah ditanami kelapa sawit serta karet. Perusahaan juga memiliki sarana pencegahan yang memadai.
  9. PT Siak Raya Timber
    Sudah diberi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa pembekuan izin.
  10. PT Hutani Sola Lestari
    Sudah mendapat sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
  11. PT Parawira Group
    Perusahaan telah memadamkan api kebakaran dan punya alat pemadam yang memadai.
  12. KUD Bina Jaya Langgam
    Lahan kebakaran dikuasai masyarakat. Perusahaan memiliki tim dan peralatan pemadam kebakaran yang mumpuni.
  13. PT Bukit Raya Pelelawan
    Memiliki tim dan peralatan pemadam kebakaran yang cukup.
  14. PT Dexter Rimba Perkasa
    Perusahaan tidak menguasai area konsesi yang terbakar karena diduduki masyarakat. Sewaktu kebakaran, izin PT Dexter sudah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  15. PT Ruas Utama Jaya
    Area yang terbakar dikuasai masyarakat dengan ditanami kelapa sawit dan karet.

Sumber: Kepolisian Daerah Riau | Naskah: Syailendra Persada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus