Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

14 dari 18 Polisi Pemeras Penonton DWP 2024 Terbukti Bersalah

Kompolnas memastikan setidaknya 14 dari 18 polisi yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP 2024 telah mendapat putusan bersalah dari sidang KKEP.

10 Januari 2025 | 08.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Empat belas dari delapan belas polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024 telah mendapat putusan bersalah dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). SIdang tersebut berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dalam dua pekan terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyampaikan sedikitnya ada 14 polisi yang sudah mendapatkan putusan dan terbukti bersalah dalam kasus ini. Anam mengatakan sidang etik terhadap terduga pelanggar yang lain masih terus berlanjut di Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sejauh ini sudah 14 polisi yang terbukti bersalah,” kata Anam kepada Tempo, Kamis, 9 Januari 2025. “Sidang etik bisa dilakukan di Mabes Polri maupun di Polda Metro Jaya. Namun tetap asistensinya dari Mabes Polri.”

Kompolnas merupakan lembaga eksternal yang mengawasi kinerja kepolisian. Kompolnas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.

Anam memastikan proses sidang etik untuk para terduga pelanggar bisa berjalan dengan lancar serta transparan. Meskipun belum seluruh terduga pelanggar yang menjalani sidang tersebut. “Kalau ditanya jumlah yang mendapat hukuman kok belum 18? Ya kami akan pastikan siapapun yang terlibat harus diadili,” ucap Anam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang etik untuk polisi yang diduga melakukan pemerasan itu masih terus berlanjut. “Masih jalan (sidang etiknya). Beberapa sudah ada putusannya secara proporsional dan berkesinambungan. Nanti putusan-putusannya akan disampaikan,” kata Trunoyudo kepada Tempo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

Jenderal bintang satu ini menganggap tidak mungkin semua terduga pelanggar mendapatkan putusan secara cepat melalui satu waktu saja. Sebab, terduga pelanggar yang ditemukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Polri berjumlah 18 orang.

“Kan tidak bisa secara simultan berbarengan (diputuskan). Masing-masing terduga pelanggar akan menjalani proses sidang komisi dan pemeriksaan,” ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim, mengatakan pemerasan ini terjadi saat festival musik DWP 2024 yang digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.

Karim menyatakan terdapat 18 anggota Polri yang terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Dari hasil penyelidikan, Propam Polri menyita barang bukti berupa uang tebusan sebanyak Rp 2,5 miliar.

Pemerasan ini dilakukan dengan cara tes urine secara acak kepada para penonton DWP 2024. Polisi pada saat itu mengancam akan menahan mereka, apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda. 

"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus