Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, calon pengantin yang sudah membayar duit ke Wedding Organizer Pandamanda, dananya masih mungkin dikembalikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau duitnya masih ada. Tapi kalau uangnya sudah dibelikan aset lain kita perlu putusan pengadilan bahwa asetnya itu hasil tindak pidana,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Selasa 11 Februari 2020
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Azis mengatakan, penyidik pun masih perlu memisahkan aset Pandamanda untuk selanjutnya ditentukan sebagai barang bukti kejahatan.
“Harus dipilah dulu mana yang jadi barang bukti, mana yang tidak,” kata Azis.
Azis mengatakan, aset yang dijadikan sebagai barang bukti merupakan aset barang yang dimiliki sebelum hingga selesainya acara tanggal 2 Februari 2020.
“Kita pisah kan aset antara perbuatan yang sudah dilakukan dengan yang disetorkan oleh klien berikutnya,” kata Azis
Azis menambahkan, saat ini pihak kepolisian sudah menyita dua unit mobil milik Pandamanda dan dokumen lainnya.
“Yang terbaru kita sudah menggeledah rumah pemilik WO Pandamanda untuk kedua kalinya, untuk mencari dokumen dan pembukuan keuangan lain,” kata Azis.
Sementara itu, saat ini total klien yang sudah melapor ke posko korban Pandamanda yang dibentuk Polres Metro Depok sudah mencapai 70 pasang calon pengantin.
Sebelumnya, aparat kepolisian Resor Metro Depok tengah menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wedding Organizer Pandamanda. Musababnya, sebanyak tiga pasangan pengantin melapor karena acara pernikahannya yang berlangsung pada Ahad, 2 Februari 2020 tidak disediakan makanan dan dekorasi padahal sudah membayar lunas kepada penata acara pernikahan tersebut.
Pemilik Pandamanda, Anwar, 32 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan yang dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.