Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dana Korban Penipuan Pandamanda Masih Mungkin Kembali, Asal...

Dana calon pengantin yang sudah membayar ke Wedding Organizer Pandamanda masih mungkin dikembalikan. Begini kata polisi.

11 Februari 2020 | 15.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah (tengah) saat menunjukkan barang bukti dugaan tindak pidana penipuan WO Pandamanda di Mapolres Metro Depok, Rabu 5 Februari 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, calon pengantin yang sudah membayar duit ke Wedding Organizer Pandamanda, dananya masih mungkin dikembalikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau duitnya masih ada. Tapi kalau uangnya sudah dibelikan aset lain kita perlu putusan pengadilan bahwa asetnya itu hasil tindak pidana,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Selasa 11 Februari 2020

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Azis mengatakan, penyidik pun masih perlu memisahkan aset Pandamanda untuk selanjutnya ditentukan sebagai barang bukti kejahatan.

“Harus dipilah dulu mana yang jadi barang bukti, mana yang tidak,” kata Azis.

Azis mengatakan, aset yang dijadikan sebagai barang bukti merupakan aset barang yang dimiliki sebelum hingga selesainya acara tanggal 2 Februari 2020.

“Kita pisah kan aset antara perbuatan yang sudah dilakukan dengan yang disetorkan oleh klien berikutnya,” kata Azis

Azis menambahkan, saat ini pihak kepolisian sudah menyita dua unit mobil milik Pandamanda dan dokumen lainnya.

“Yang terbaru kita sudah menggeledah rumah pemilik WO Pandamanda untuk kedua kalinya, untuk mencari dokumen dan pembukuan keuangan lain,” kata Azis.

Sementara itu, saat ini total klien yang sudah melapor ke posko korban Pandamanda yang dibentuk Polres Metro Depok sudah mencapai 70 pasang calon pengantin.

Sebelumnya, aparat kepolisian Resor Metro Depok tengah menangani kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Wedding Organizer Pandamanda. Musababnya, sebanyak tiga pasangan pengantin melapor karena acara pernikahannya yang berlangsung pada Ahad, 2 Februari 2020 tidak disediakan makanan dan dekorasi padahal sudah membayar lunas kepada penata acara pernikahan tersebut.

Pemilik Pandamanda, Anwar, 32 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan yang dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus