Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RUMAH di atas lahan 3.500 meter persegi itu kini sepi. Terletak di Jalan Ki Mangunsarkoro 44, Jepara, Jawa Tengah, rumah yang dikelilingi tembok setinggi dua meter itu memang menonjol dibandingkan dengan bangunan lain di kiri-kanannya. Di situlah tinggal Jose Manuel Xavier, pengusaha mebel yang ditangkap polisi lantaran diduga otak dan bandar penjualan heroin ”jalur” Indonesia-Australia.
Rumah yang dindingnya didominasi warna kuning itu dibangun Jose, 58 tahun, sepuluh tahun silam. Di sana pria Australia itu tinggal bersama istrinya, Marlina Endriastuti, perempuan asal Sragen, Jawa Tengah, dan seorang anak mereka yang kini berumur tujuh tahun. Menurut Muharor, satpam di rumah itu, majikan prianya dulu kerap bolak-balik Indonesia-Australia. ”Tapi sekarang lebih banyak di Indonesia.”
Sejumlah warga di Jalan Ki Mangunsarkoro mengatakan, Jose pria tertutup. ”Dia tidak pernah kumpul-kumpul dengan tetangga,” kata Salim, salah satu jiran Jose. Menurut Salim, jika pulang atau pergi meninggalkan rumah, Jose selalu ada di dalam mobil. ”Begitu mobil masuk atau keluar halaman rumah, pintu pagar langsung ditutup.” Para tetangga hanya mengenal Jose sebagai pengusaha mebel dan perhotelan.
Berbeda dengan suaminya, Marlina lumayan luwes. Perempuan 35 tahun yang biasa dipanggil Sheila itu bahkan pernah ikut kegiatan RT. ”Dulu dia rajin latihan voli, tapi sekarang tidak,” kata Nuri, tetangga lain. Jika datang ke lapangan voli, ujar Nuri, Sheila selalu naik mobil Mercy. Nuri mengaku terkejut ketika pada Sabtu pekan lalu sekitar 15 polisi ”mengobrak-abrik” rumah Jose. ”Menurut pembantunya, polisi menemukan banyak uang dolar di rumah itu,” ujar seorang warga.
Di kalangan pengusaha Jepara, Jose dikenal sebagai pemilik CV Classic Furniture International, perusahaan eksportir mebel. Di kota ukir ini, nama Classic Furniture lumayan bagus. Perusahaan ini pernah menjalin kerja sama dengan ratusan perajin untuk memproduksi berbagai jenis furniture. ”Untuk menarik perajin jadi mitranya, mereka berani memberikan uang muka,” ujar Sahli Rais, pengurus Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Jepara.
Cara itu, menurut Sahli, sempat mengundang protes pengusaha lain lantaran dianggap curang merekrut para perajin. Tapi, kepada Tempo, yang pekan lalu mendatangi pabrik Classic Furniture di Desa Ngasem, sekitar 10 kilometer di selatan Jepara, Direktur Classic, Pawoko, membantah Jose pemilik perusahaan itu. ”Dia hanya mitra,” ujar Pawoko.
Kerja sama itu, kata Pawoko, sebatas pembeli dan penjual. Mereka mulai berhubungan pada 1994. Ketika itu Jose menanamkan duit Rp 900 juta di Classic. ”Dia juga jarang datang ke pabrik,” Pawoko menambahkan.
Tiga tahun lalu kongsi ini pecah. Ya, karena soal duit juga. Menurut Pawoko, tanpa setahu dia, Jose mencairkan uang dari pelanggan mereka senilai US$ 71 ribu. Hubungan mereka putus, dan Jose berganti mitra, menjalin kerja sama dengan pengusaha mebel yang juga bekas karyawan Classic. ”Tapi, tentang kegiatannya di luar bisnis mebel, saya tak tahu,” kata Pawoko, yang kini berniat melego pabrik mebelnya lantaran terus merugi.
Bisnis Jose juga merambah bidang perhotelan. Ia mendirikan CV Palm Beach Resort, yang antara lain membangun sejumlah bungalow di Jalan Tirta Samudra, Bandengan, pantai Jepara. Bangunannya ada tujuh, terhampar tak jauh dari bibir pantai. Menurut Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanamam Modal Kabupaten Jepara, Supriyanto, permohonan izin penyewaan lahan, yang jangka waktunya 30 tahun, diajukan oleh istri Jose, Marlina Endriastuti. ”Jenisnya izin lokasi.”
Soal izin ini mendapat kecaman dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jepara. Menurut Ketua PHRI Jepara, Lilo Sunaryo, pihaknya tak mengerti mengapa bungalow Jose bisa diizinkan berdiri dekat sekali dengan pantai. ”Padahal, menurut aturan, jarak minimal 200 meter dari pantai,” kata Lilo.
Jose dan Marlina memang anggota PHRI Jepara. Tapi, menurut Lilo, selama ini keduanya tak pernah menghadiri rapat yang digelar PHRI. ”Yang dikirim hanya stafnya,” ujar Lilo. Kini keduanya, di Jakarta, menghadapi interogasi aparat kepolisian antinarkotika. Anak semata wayang mereka dititipkan di keluarga Marlina di Salatiga. Rumah di Jepara itu sekarang hanya berisi dua pembantu Jose. ”Mereka mengeluh sudah kehabisan uang belanja,” ujar seorang warga yang tinggal di depan rumah besar itu.
LRB/Martha (Jakarta), Bandelan A., dan Rofiuddin (Jepara)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo