Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Lemari Ukir Rasa Heroin

Polisi membongkar penyelundupan heroin dalam paket ekspor mebel. Australia khawatir warganya dihukum mati.

7 April 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BELASAN polisi menyamar di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, Rabu siang dua pekan lalu. Mereka menyisir setiap gerai maskapai, menyelisik satu per satu daftar nama penumpang pesawat. Yang dicari, Jose Manuel Xavier, ternyata sudah terbang dengan Garuda menuju Yogyakarta.

Komisaris Besar Conny Trirestyoko, yang memimpin belasan polisi itu, tak ingin kehilangan jejak Xavier. Ia mengontak kantornya, Direktorat Narkotika Markas Besar Kepolisian RI, di Jalan Trunojoyo, Jakarta. Conny juga meminta bantuan koleganya di Yogyakarta menghadang Xavier di Bandara Adisutjipto.

Dengan mudah pria 58 tahun yang juga buron Polisi Federal Australia (AFP) itu dibekuk. Keturunan Portugis-Makau itu lalu digelandang ke Hotel Palm Beach Resort di Jalan Tirta Samudra 191, Bandengan, Jepara, Jawa Tengah. Dari sana Xavier digiring ke rumahnya di Jalan Mangunsarkoro 44, Panggang, kemudian ke bengkel mebel CV Classic Furniture Internasional. ”Xavier berkongsi dengan bengkel ini,” kata Conny.

Warga Australia ini diduga bagian dari sindikat narkotik internasional. Ia menyimpan Rp 1,8 miliar dalam pecahan euro dan baht di Bank Mandiri Semarang. Berdasarkan catatan polisi, lulusan Desain Interior Universitas Randwick Technical College, Australia, itu diduga terlibat menyelundupkan 28,3 kilogram heroin. Modus pengirimannya dipaketkan bersama mebel yang dikirim dari Jepara.

”Paket heroin 30 pak ditaruh dalam lapisan dinding lemari ukiran motif Bali,” kata Direktur IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Indradi Thanos. Modus Xavier ini, menurut Indradi, bergulir sejak November 2007.

Dari pelacakan polisi, heroin Xavier diangkut kapal Warringa dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang merapat di Pelabuhan Sydney, New South Wales. Heroin ditaruh dalam kontainer mebel bernomor BXTU720267, dengan kode manifes The Costless Group, 2A Stonehouse Avenue, Camden Park, Australia Selatan. Pengirimnya CV Centrum Furniture, beralamat di Jalan Raya Solo, Baki Gedangan, Grogol, Sukoharjo.

Modus itu sudah terbaca polisi Indonesia ataupun Australia. AFP melacaknya dengan cara mengirimkan kembali heroin dalam kontainer ke Adelaide, Negara Bagian Australia Selatan, melalui darat. Kedatangan kontainer dicocokkan dengan jadwal merapatnya kapal Warringa di Pelabuhan Adelaide.

Pada 12 Maret lalu, kontainer itu tiba di 2A Stonehouse Avenue, Camden Park, Australia Selatan. Penerimanya, David Keith Wilson, tak menyentuh sedikit pun paket mebel itu. Ia mengirimkannya kembali ke sebuah alamat di Wollongong, New South Wales, melalui jasa kurir Pack and Send.

Pack and Send meneruskan ke sebuah depot di Wollongong. Dua hari kemudian, Wilson menerima paket itu dan dibongkar di sebuah gudang. Seperti sudah diskenariokan, esoknya polisi membekuk Wilson.

Dari sinilah AFP mengendus keterlibatan Jose Manuel Xavier dan Gregory Wiliam Jones. Jones adalah orang yang mengorder Xavier mengirim heroin dari Indonesia ke Australia.

Kepada Tempo, Xavier berkisah tentang Jones yang dikenalnya sejak 20 tahun lalu. ”Dia kerap melancong ke Bali,” kata Xavier. Ia mengaku tak sadar percakapannya dengan Jones menyangkut transaksi heroin disadap polisi.

Termasuk pengakuan asetnya yang mencapai US$ 3,5 juta, atau setara dengan Rp 315 miliar, polisi Australia juga mengincar Xavier terlibat kejahatan pencucian uang. ”Kami juga menyelidiki kemungkinan itu,” ujar Indradi.

Xavier tercatat dua kali mengirimkan heroin ke Australia dengan modus sama. Jenny Dee, bagian publikasi Kedutaan Besar Australia, tak bersedia memberi keterangan soal Xavier. ”Kami tidak dapat mengomentari kasus yang belum tuntas, ” katanya melalui surat elektronik.

Menurut Conny, heroin Xavier berasal dari seorang kurir Jones. Dari Bali, heroin itu diangkut Ford Escape yang diparkir di Hotel Palm Beach Resort. Setelah menerima kiriman, Xavier menghubungi Yusuf, makelar kontainer sekaligus yang bertugas mengepak heroin di sela-sela mebel.

Xavier datang ke Bali menemui salah seorang kurir Jones untuk menagih utang. Semula ia dijanjikan Rp 3,5 miliar, tapi baru dibayar Rp 1,5 miliar. Mendapat kabar temannya ditangkap, Jones stres. ”Ia sering mabuk,” ucap Conny.

Belum ada kepastian di mana Xavier akan diadili. Menurut Conny, mungkin Australia akan meminta Indonesia mendeportasi Xavier. Jika diadili di Indonesia, Xavier bisa dikenai hukuman mati. ”Ini yang dikhawatirkan Australia.”

Ramidi, Bunga Manggiasih

Paket Heroin Xavier

  • Dari Jepara dibawa ke Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
  • Berlayar menuju Sydney, New South Wales, Australia.
  • Kapal menuju Adelaide, Australia Selatan.
  • Paket heroin diterima di Stonehouse Avenue, Camden Park, Australia Selatan.
  • Dari Camden Park, paket heroin dikirim ke gudang untuk dibongkar di Wollongong, New South Wales.
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus