Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bagaimana Nasib Pagar Laut di Bekasi yang Disebut Legal Walaupun Belum Memiliki PKKPRL?

Pagar laut di Bekasi dianggap reklamasi dan menimbulkan dampak negatif bagi nelayan setempat.

22 Januari 2025 | 00.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pagar laut di Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 15 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menginginkan adanya evaluasi terkait pagar laut di Bekasi setelah ikut viral karena pemagaran sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Menurutnya walaupun berstatus legal, pagar laut tersebut jangan sampai mengganggu masyarakat pun lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk teknis ke Dinas Kelautan. Di sana legal, tapi saya minta Pak Hermansyah untuk evaluasi jangan sampai mengganggu. Prinsip dasarnya jangan sampai mengganggu lingkungan dan masyarakat,” kata Bey di Gedung Sate, Bandung pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walaupun memiliki status legal, pagar laut tersebut tetap disegel oleh KKP karena belum tuntas mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Ia menambahkan, jika izin sudah selesai diurus, proyek ini tidak boleh merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Jawa Barat Hermansyah, mengatakan proyek tersebut merupakan pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jabar melakukan kerja sama dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk melakukan penataan dan pengembangan terhadap kasan PPI Paljaya.

Kerja sama tersebut dilakukan dengan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 pada 29 Mei 2023, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 45/PEM.04.04/BPKAD pada 23 Juni 2023 silam.

Hermansyah menegaskan kasus pagar laut di Bekasi jelas berbeda dengan kasus di perairan Tangerang. Walau, ia juga mengakui izin KKPRL proyek tersebut belum juga keluar. Di sisi lain, Hermansyah juga mengatakan bahwa PT TRPN harus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial yang terkena dampak dari pagar laut tersebut.

 “Pengelolaan lingkungan atas mangrove yang terdampak, perencanaan penataan kawasan PPI Paljaya dan kontribusi dalam jangka panjang, penataan kawasan, perbaikan atau pembangunan fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang PPI Paljaya,” ucapnya. “Penataan sosial yang terkena dampak, pembangunan 50 kios UMKM, penanaman mangrove 1 hektare, masterplan kawasan PPI Paljaya, dan pembangunan sempadan alur,” tambah Hermansyah.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan SUmber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto, mengatakan bahwa pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi masuk dalam kategori kegiatan reklamasi. Pagar tersebut dibuat di luar dari garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

Walau hanya sepanjang 8 kilometer dengan lebar area 70 meter, pagar laut yang terbentang di perairan Desa Segarajaya, Bekasi, tersebut disebut merugikan masyarakat. Adanya pagar laut membuat ratusan nelayan setempat menjadi kesusahan untuk mencari ikan, yang merupakan mata pencaharian mereka.

Hendrik Khoirul Muhid, Sapto Yunus ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus