Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Memahami Delik Aduan dalam Kasus Perzinaan

Seorang perempuan asal Korea Selatan melaporkan suaminya atas dugaan perselingkuhan di Indonesia. Bagaimana proses hukumnya?

13 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi foto Tisya Erni (kiri), BMJ alias Amy dan WMG alias Aden Wong. TEMPO/Bintari Rahmanita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Perempuan asal Korea Selatan melaporkan suaminya atas dugaan perzinaan dengan perempuan Indonesia.

  • Konflik rumah tangga ini menjadi perhatian publik setelah viral di dunia maya.

  • Polisi membenarkan adanya laporan tentang perzinaan itu.

JAKARTA – Lewat video yang diunggah di media sosial, perempuan asal Korea Selatan itu menyuarakan keresahan atas perselingkuhan suaminya dengan perempuan Indonesia berinisial TE. Dia meminta keadilan karena diperlakukan semena-mena oleh pasangannya. Empat anaknya dibawa oleh sang suami dan perempuan Indonesia itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perempuan Korea Selatan itu adalah BMJ alias Amy. Ia menuduh suaminya, WMG alias Aden Wong, membawa kabur anak-anaknya—yang satu di antaranya masih berusia 4 bulan. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan TE. Amy sudah melaporkan Aden Wong dan TE ke Polda Metro Jaya. Namun hingga kini laporan itu belum ditindaklanjuti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Evi Pagari membenarkan soal laporan yang dibuat Amy tersebut. “Ada dua laporan, soal perlindungan anak dan perzinaan,” ujarnya, kemarin, 12 Maret 2024.

Laporan pertama dibuat Amy pada 22 Januari 2024 atas dugaan penelantaran anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, berkenaan dengan dugaan kekerasan psikis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sedangkan laporan kedua dibuat pada 6 Maret 2024. Dalam laporan ini, Amy menuding suaminya berselingkuh dengan TE. Ia melaporkan keduanya atas dugaan perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polda Metro Jaya juga mencatat tentang dugaan Aden Wong dan TE menghalangi Amy memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayinya yang berusia 4 bulan.

Polisi hingga saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amy sebagai pelapor maupun terhadap Aden dan TE sebagai terlapor. Evi Pagari tidak bersedia menjelaskan duduk perkara yang menjadi dasar dari laporan tersebut. Ia hanya menyebut laporan masih dipelajari oleh penyidik. “Untuk informasi nanti via humas,” kata Evi Pagari.

Dalam video dan utas yang tersebar di media sosial, Amy mengatakan, Aden dan TE telah membawa kabur anak-anaknya. Bahkan mereka juga mengusir Amy dari rumah serta mengambil uang tabungannya. Amy sudah membuat video penjelasan melalui akun TikTok-nya, @amyinbattle, ihwal empat anaknya tersebut. Tetapi videonya justru selalu hilang. “Saya tidak tahu kenapa dan saya tidak mengerti,” kata Amy dalam sebuah video. “Saya akan menceraikan kamu (Aden Wong), tapi tolong lakukan dengan benar. Ini tidak manusiawi.”

Melalui akun media sosial X @kegblgnunfaedh dan Instagram @amyinbattle_ juga, Amy mengunggah sejumlah video. Lalu terdapat juga tiga video ketika Amy berupaya mempertahankan bayinya.

Hingga saat ini Aden Wong belum bisa dihubungi untuk dimintai klarifikasi. Namun, melalui sebuah kanal YouTube, ia membantah tuduhan perselingkuhan dengan TE. Aden menyebutkan TE sebagai perempuan yang membantunya menyelesaikan berbagai urusan di Indonesia dalam dua bulan terakhir. Keterangan Aden itu diperkuat oleh salah satu anak perempuannya dalam video yang sama.

Aden Wong merupakan warga negara Singapura. Pernikahannya dengan Amy disahkan oleh pengadilan di Singapura. Aden sudah beberapa tahun tinggal di Indonesia untuk urusan pekerjaan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan perbuatan zina muncul apabila terjadi hubungan seksual atau persetubuhan di luar perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan yang kedua-duanya atau salah satunya masih terikat perkawinan dengan orang lain. “Tidak penting soal perkawinan dicatatkan di mana pun. Yang penting ketika pencatatan di Indonesia dicatat adanya perkawinan,” katanya.

Dalam status pernikahan Amy dan Aden yang legalitasnya di Singapura, kata Fickar, tetap bisa dilaporkan jika ada indikasi perzinaan. Perkawinan di negara mana pun diakui sepanjang mereka mencatatkan status perkawinannya selama tinggal di Indonesia.

Dia menjelaskan, kasus perzinaan merupakan delik aduan. Adapun pelapor harus memiliki hubungan pernikahan dengan orang yang dilaporkan. Misalnya saja suami atau istri atau keluarga dari pihak yang dilaporkan. Laporan itu akan diproses polisi jika ada aduan dan bisa dicabut jika ada perdamaian antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.

Menurut Fickar, pelaku zina mesti tertangkap tangan agar bisa diproses sesuai dengan aturan. Bisa juga perzinaan yang terjadi di masa lalu tetap diproses asalkan diakui oleh pelakunya. Pembuktian menggunakan foto atau video diperlukan untuk memperkuat adanya perzinaan itu. Namun foto dan video ini tidak bisa digunakan menjadi satu-satunya bukti.

Fickar menjelaskan, dalam kasus perzinaan, perdamaian bisa dilakukan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Ketentuan itu tertulis dalam Pasal 284 ayat 4 yang menyebutkan pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. “Mediasi bisa saja. Itu juga perwujudan keadilan restoratif,” katanya.

M. FAIZ ZAKI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus