Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis, 6,5 tahun penjara. Harvey adalah terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus korupsi timah tersebut, Harvey diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp.300 triliun. Meski begitu, ternyata ada kasus korupsi dengan vonis lebih tinggi meskipun kerugian negara tak sebesar yang dilakukan Harvey. Apa saja kasusnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Korupsi Emas Antam (Budi Said)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Budi Said 15 tahun penjara. Budi Said adalah terdakwa kasus korupsi yang menerima kelebihan jumlah saat membeli emas PT Aneka Tambang (Antam).
"Menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Toni Irfan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024.
Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.
2. Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair (Karen Agustiawan)
Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). Dalam sidang vonis, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG.
“Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Maryono.
Dalam perkara korupsi LNG di Pertamina ini, jaksa mendakwa Karen Agustiawan telah merugikan negara sebesar US$ 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun dalam kasus pengadaan LNG tersebut.
3. Korupsi Bank Sumut Syariah (Muhammad Hidayat)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memutus bersalah empat terdakwa korupsi di Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran, Sumatera Utara. Perbuatan keempat terdakwa itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,08 miliar.
Salah satu terdakwa, sekaligus Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara, Muhammad Hidayat, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Hidayat dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Lucas.
4. Kasus Korupsi BTS (Johnny G Plate)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan menara BTS dan infrastruktur pendukungnya. Selain menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan Johnny dikenai denda Rp 1 miliar atau subsider kurungan 6 bulan penjara. "Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar," ujar Fahzal.
Johnny bersama dengan terdakwa lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian kasus ini terpaut Rp 292 triliun dari kasus korupsi Harvey Moeis.
Andi Adam Faturahman, Amelia Rahima Sari, Dian Rahma Fika, dan Defara Dhanya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.