Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dewan Pers Desak Polisi Usut Tuntas Teror Kepala Babi terhadap Tempo

Dewan Pers meminta para jurnalis untuk tidak takut dengan teror kepala babi yang ditujukan kepada Tempo. Tetap bekerja secara profesional.

22 Maret 2025 | 07.27 WIB

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) dalam jumpa pers peluncuran pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jumalistik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, 24 Januari 2025. Tempo/Defara
Perbesar
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) dalam jumpa pers peluncuran pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jumalistik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, 24 Januari 2025. Tempo/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo. “Karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada wartawan di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ninik mengatakan pengiriman kepala babi tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers. Dia juga menyebut tindakan teror terhadap pers sebagai bentuk kekerasan dan premanisme. Padahal, kata Ninik, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Dewan Pers pun berharap teror ini tidak mengurangi daya kritis dan daya kekuatan wartawan dalam menjalankan pekerjaannya. “Tidak usah takut ya, tetap bekerja secara profesional tetapi tetap harus mempertimbangkan keamanan,” kata dia. Dia pun mengimbau kepada perusahaan pers untuk membantu memastikan keselamatan jurnalis dalam bekerja.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) telah melaporkan teror kepala babi terhadap jurnalis Tempo kepada Bareskrim Polri. KKJ menilai aksi teror tersebut adalah bentuk ancaman yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menyatakan teror dan intimidasi ini adalah bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara,” kata Erick kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”.

Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. "Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus