Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam keras tindakan pengerusakan, teror, hingga intimidasi terhadap jurnalis. "Tentu saya mengecam keras, ya, terhadap tindakan pihak-pihak yang melakukan perbuatan, yang mengganggu atau menghalang-halangi profesi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," kata Ninik saat dihubungi pada Selasa, 3 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, tindakan pengerusakan dan teror terhadap jurnalis itu tidak dibenarkan. Sebab, pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat berhak mengajukan hak jawab, hak tolak, dan hak koreksinya. "Bukannya dengan cara melakukan pengerusakan," ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ninik menanggapi insiden yang dialami jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran, yang kembali mengalami teror pada Selasa, 3 September 2024. Dua orang berkendara motor ditengarai merusak kaca mobil Hussein di dekat Pos Polisi Kukusan, Jalan K.H. Usman, Beji, Depok, Jawa Barat. “Saya baru selesai memperpanjang SIM (surat izin mengemudi),” ujar Hussein yang juga menjadi host program siniar Bocor Alus Politik.
Rekaman kamera dashboard atau dashcam di mobil Hussein menunjukkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 12.05. Dua pelaku yang berboncengan terlihat melintas setelah terdengar bunyi benturan pada kaca mobil. Motor yang digunakan pelaku tak memiliki pelat nomor di belakang. Keduanya kabur ke arah Kalibata Srengseng Sawah menuju Jakarta.
Hussein baru mengetahui kaca mobilnya dirusak setelah selesai mengurus SIM di layanan SIM keliling. Mobilnya terparkir di depan sebuah warung makan di Jalan K.H. Usman, sekitar sepuluh meter dari Pos Polisi Kukusan. Di sekitar lokasi, ia dan juru parkir menemukan pecahan keramik busi yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kaca kanan bagian penumpang.
Teror terhadap Hussein juga terjadi pada Selasa malam, 5 Agustus 2024. Kaca mobil Hussein juga dipecahkan dua orang berkendara motor tak jauh dari rumah dinas Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hussein dan perwakilan Tempo telah melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Ninik meminta kepolisian segera merespons insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo ini. Terlebih lagi, katanya, insiden pengerusakan yang dialami Hussein bukan kasus yang pertama terjadi.
Dia juga meminta kepolisian melakukan investigasi agar pelaku bisa ditangkap. Ninik menyebut, kepercayaan publik kepada kepolisian berpotensi luntur apabila kasus penyerangan terhadap jurnalis ini tidak ditangani secara serius. "Karena warga masyarakat itu kan harus dijaga keamanannya," katanya.
Ninik juga meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK untuk responsif mengupayakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban. Begitu pula dengan Komnas Hak Asasi Manusia atau HAM, Ninik berharap agar lembaga tersebut bisa membantu melakukan penyelidikan mandiri untuk kasus ini. "Karena upaya melakukan pengerusakan, intimidasi, teror itu kan pelanggaran HAM," ujarnya.
Ninis Chairunnisa berkontribusi dalam penulisan artikel ini.