Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 188 laporan dugaan pelanggaran etik di lingkungan lembaga antirasuah selama lima tahun menjabat. Laporan-laporan tersebut menyeret pegawai, penyidik, hingga pimpinan KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyampaikan badan etik tersebut menerima pengaduan paling banyak pada 2023. “Sebanyak 65 pengaduan,” katanya dalam konferensi pers kinerja Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada tahun tersebut, salah satu pelanggaran etik yang dilaporkan ke Dewas KPK adalah mengenai mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Selain itu, kata Albertina, Dewas juga menemukan sendiri satu kasus pelanggaran etik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK pada 2023.
Dewas KPK menerima pengaduan etik paling sedikit pada 2020. Dewas menerima 20 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang tahun tersebut.
Selain itu, Dewas KPK menerima 38 laporan pada 2021, 26 laporan pada 2022, dan 39 laporan hingga 10 Desember 2024. Masa jabatan Dewas KPK kali ini, yang dipimpin Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, akan berakhir pada 20 Desember mendatang.
Dari total 188 laporan yang diterima Dewas selama menjabat, Albertina menyampaikan ada 22 putusan yang menyatakan adanya pelanggaran etik. Dari 22 putusan tersebut, ada 15 pelanggaran etik ringan, delapan pelanggaran etik sedang, dan lima pelanggaran etik berat.
Jika dilihat per tahunnya, Dewas KPK mengeluarkan empat putusan pelanggaran etik pada 2020, tujuh putusan pada 2021, empat putusan pada 2022, tiga putusan pada 2023, dan lima putusan pada 2024.