Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUA lembar surat somasi terkirim ke bagian pengaduan Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan pada Rabu, 23 November lalu. Pelapornya seorang pengusaha asal Semarang, Agus Hartono. “Seseorang di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meminta uang Rp 10 miliar untuk menganulir status saya sebagai tersangka. Ini namanya pemerasan,” ujar Agus pada Jumat, 25 November lalu.
Agus melawan. Ia turut menembuskan surat laporan itu ke Istana Negara, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan belasan lembaga negara lain. Sejauh ini baru Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan yang merespons aduan Agus.
Syahdan, pemerasan itu berlangsung pada Juli lalu. Ketika itu ia tengah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai saksi untuk dua kasus berbeda. Perkara pertama berkaitan dengan fasilitas pembelian kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama. Perkara kedua adalah kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk dan PT BPD Banten Tbk.
Di tengah proses pemeriksaan, Agus melanjutkan, seorang jaksa berinisial PAW memanggilnya masuk ke sebuah ruangan. Jaksa bergelar doktor itu melarang pengacara Agus ikut mendampingi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo