Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Didakwa Menista Agama saat Live Tiktok, Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok didakwa melakukan penistaan agama saat siaran langsung di TikTok.

18 Februari 2025 | 10.12 WIB

Selegram Ratu Entok alias Irfan Satria Putra. Antara
Perbesar
Selegram Ratu Entok alias Irfan Satria Putra. Antara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan,” kata Erning kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketui Achmad Ukayat, Senin, 18 Februari 2025. 

Jaksa menyebut hal-hal yang memberatkan perbuatan warga Jalan Marelan 1 Pasar 4 Barat, Kecamatan Medanlabuhan, Kota Medan, ini. Pertama, meresahkan masyarakat, membuat agama kristen sangat rendah derajatnya serta menimbulkan ketidakserasian dalam kehidupan beragama.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucap Erning.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan melanjutkannya kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut, penistaan agama yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2 Oktober 2024. Terdakwa melakukan siaran langsung di media sosial TikTok pribadinya. Memperlihatkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani sambil menyuruhnya memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

"Postingan terdakwa membuat kegaduhan. Masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa menyebarkan rasa benci yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama. Dua hari setelah postingan, masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut," kata Erning.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus