Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Harap Tak Ada Politisasi Agama di Pilkada 2024, Menag Yaqut Ingatkan Ini

Menag Yaqut Cholil Qoumas berharap tidak ada yang menggunakan agama sebagai alat untuk berpolitik praktis di Pilkada 2024.

2 September 2024 | 16.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri konferensi pers Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 Hijriah (H) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sebagaimana disepakati dalam hasil Sidang Isbat, Idulfitri 1445 H ditetapkan jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas berharap tidak ada pihak yang menggunakan agama sebagai alat untuk berpolitik praktis, mengingat proses pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 akan segera dimulai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau (agama) digunakan menjadi alat untuk berpolitik, ini akan mengkhawatirkan, terjadinya konflik itu," ujar Menag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 2 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menag Yaqut mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menunjuknya sebagai Menteri Agama, ia menyampaikan bahwa agama harus menjadi sumber inspirasi bukan aspirasi. Artinya, kata Yaqut, menjauhkan segala politisasi yang menggunakan nilai-nilai agama.

"Karena, akan sangat berbahaya sekali. Sangat berbahaya sekali. Agama itu sangat sensitif," ujarnya.

Menurutnya, dalam proses berdemokrasi, baik Pilpres, Pilkada, maupun Pileg, semuanya bermuara untuk mencari calon-calon yang terbaik dalam memimpin.

Maka dari itu, katanya, prosesnya pun harus dilakukan dengan cara yang baik pula, tidak boleh menggunakan hal-hal yang dapat memecah persatuan dan kesatuan.

"Kalau mencari yang terbaik tentu prosesnya juga harus baik dan tidak harus menggunakan cara-cara yang negatif dan merusak," kata Menag Yaqut.

Diketahui, Pilkada Serentak 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya akan segera dimulai. Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, terdapat tahapan dan dan jadwal yang telah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kini KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran bagi para pasangan calon di Pilkada 2024 yang berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun untuk tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 Serentak akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus