Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Diduga Korupsi KUR Petani Tambak Rp 18 Miliar, Eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar Ditahan

Kejati Kepulauan Bangka Belitung menahan eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar atas dugaan korupsi penyaluran KUR petani tambak.

9 Agustus 2024 | 16.00 WIB

Kejati Bangka Belitung tahan eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar Al Yoppie Kusuma dan anak buahnya Febrianto Chaeruman dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar, Kamis Malam, 8 Agustus 2024. (servio maranda)
Perbesar
Kejati Bangka Belitung tahan eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar Al Yoppie Kusuma dan anak buahnya Febrianto Chaeruman dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar, Kamis Malam, 8 Agustus 2024. (servio maranda)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar Al Yoppie Kusuma (AYK) dan anak buahnya pejabat penyelia kredit Febrianto Chaeruman (FC).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit investasi bagi petani tambak udang di Kabupaten Belitung Timur selama tahun 2022-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 18,8 miliar. Tersangka AYK dan FC diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian KUR dan kredit investasi tidak sesuai prosedur," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis Malam, 8 Agustus 2024.

Fadil menuturkan penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

"Penyaluran kredit tersebut melibatkan 53 orang debitur yang semuanya sudah diperiksa. Total saksi yang telah diperiksa lebih dari 60 orang," ujar dia.

Menurut Fadil, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara tersebut untuk melihat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kalau ada bukti yang cukup, bisa saja ada penambahan tersangka baru. Sementara tersangka dua orang ini yang penahanannya kita titipkan di Rutan Lapas Kelas II A Pangkalpinang terhitung mulai hari ini 8 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024 mendatang," ujar dia.

Fadil menambahkan pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Sedangkan untuk subsidiairnya Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar dia.

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus