Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat akan memantau kondisi I Wayan Agus Suartama, tersangka kasus kekerasan seksual, yang ditahan di Lapas Kelas IIA, Kuripan, Lombok Barat. Agus ditahan setelah penyidik Polda NTB melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis, 9 Januari 2025. “Tadi kami sudah berkomunikasi dengan lapas bahwa secara berkala kami akan pantau kondisi Agus,” ucap Ketua KDD NTB Joko Jumadi, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Joko menyatakan kondisi Lapas Kelas IIA Kuripan bisa mengakomodasi kebutuhan Agus sebagai penyandang disabilitas fisik. Menurut Joko, berdasarkan hasil kunjungan KDD ke lapas, terdapat sel khusus untuk lansia dan disabilitas. Sel itu, kata Joko, berkapasitas 12 orang dengan dua kamar mandi yang dilengkapi toilet duduk dan toilet jongkok. Joko menyebutkan lembaganya sudah meminta tambahan shower untuk mandi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata Joko, lapas akan menyediakan tenaga pendamping bagi Agus. “Untuk mengantisipasi kemungkinan Agus memerlukan bantuan untuk aktivitas pribadi seperti buang air besar, buang air kecil, dan mandi, lapas akan menyediakan tenaga pendamping dari warga binaan yang lain,” kata dia.
Proses penyerahan berkas perkara Agus di Kantor Kejari Mataram sempat berlangsung dramatis karena yang bersangkutan menolak untuk menjalani tahanan di rutan. "Sarana dan prasarana tidak masalah bagi Agus, cuma tenaga pendampingnya yang jadi soal. Karena sedari kecil hingga saat ini, dia tidak terlepas dari orang tuanya,” kata salah satu kuasa hukum Agus, Kurniadi, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan syarat-syarat penahanan Agus sudah terpenuhi. "Yang bersangkutan juga terpenuhi syarat objektif dan subjektif, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Ivan dalam konferensi pers yang digelar di hari yang sama. Ivan juga menyatakan bahwa salah satu dasar penahanan rutan bagi Agus, adalah kesiapan Lapas untuk menahan difabel.
Agus bakal menjalani 20 hari masa penahanan di Lapas Klas IIA Kuripan. Dia dijerat dengan Pasal 6 huruf C dan A juncto pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam melakukan aksinya, Agus menggunakan modus manipulasi melalui komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korbannya. Agus dianggap memanfaatkan kondisi korban yang rentan, sehingga korban dapat dikuasai dan mengikuti kemauannya. Per Sabtu, 14 Desember 2024, korban yang telah diidentifikasi mencapai 17 orang.
Abdul Latief Apriaman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Agus Difabel Teriak Histeris, Keberatan Ditahan di Rutan