Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Direpotkan Pesanan Besan

Tiga anggota polisi diperiksa karena membantu pengurusan paspor Sujiono Timan. Belum ada sanksi.

27 Desember 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berhati-hatilah membantu pengurusan paspor. Jika teledor, urusannya bisa panjang, seperti yang dialami oleh Ajun Komisaris Besar Budiman, Kepala Sub-Bidang Kejahatan Perbankan, National Central Biro (NCB), Mabes Polri. Gara-gara membantu perpanjangan paspor, ia diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengaman alias Propam sejak dua pekan lalu.

Paspor yang diurus Budiman memang bukan sembarangan. Paspor itu milik Sujiono Timan, bekas Direktur Utama Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), yang divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada awal Desember lalu. Persoalannya menjadi pelik karena terpidana kasus korupsi miliaran rupiah ini sekarang diduga telah kabur ke luar negeri.

Tak hanya Budiman yang diperiksa, tapi juga dua rekannya, Ajun Komisaris Besar Sri Sunarni Agnes dan Ajun Komisaris Almas. Mereka diduga ikut pula membantu pengurusan paspor Sujiono.

Terungkap, pengurusan paspor itu terjadi pada Mei lalu. Mula-mula Sujiono Timan meminta tolong rekannya, seorang pengusaha bernama Herman, untuk mengurus paspornya. Merasa punya besan seorang perwira polisi, Herman pun tak keberatan. Herman lalu meminta besannya, Budiman, untuk membantunya.

Karena bukan bidang pekerjaannya, Budiman meminta rekannya, Almas, untuk mengurus rekomendasi. Almas lantas mendatangi Ajun Komisaris Besar Sri Sunarni Agnes, Kepala Sub-Bidang Protokol NCB alias Interpol. Maka, keluarlah surat rekomendasi buat memperpanjang paspor Sujiono yang diteken oleh Agnes.

Menurut Kepala Divisi Propam, Irjen Supriyadi, pemberian rekomendasi semacam itu sebenarnya tidak diperbolehkan. Tapi banyak anggota masyarakat yang meminta karena kedekatannya dengan polisi. "Ya, seperti orang datang ke polisi minta rekomendasi untuk mengambil SIM-nya yang kena tilang," ujarnya.

Dengan surat rekomendasi Agnes, pengurusan paspor Sujiono pun berjalan lancar. Dalam sehari paspor itu jadi. Menurut Supriyadi, Almas yang mengurusnya mendapat imbalan Rp 500 ribu dari Sujiono dan duit Rp 150 ribu dari Budiman. Almas lalu memberikan uang Rp 150 ribu kepada Agnes. Imbalan buat Budiman? "Pengakuannya sih tidak ada, karena niatnya hanya menolong," kata Supriyadi.

Pihak Imigrasi seharusnya tidak memperpanjang paspor Sujiono. Soalnya, sejak 2003 ia kena cekal. Hanya, Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Anggoro Reksodirjo mengakui saat itu dia tidak tahu bahwa Sujiono dicekal. Alasannya, komputer di kantornya sedang hang, sehingga tidak dilakukan pengecekan.

Barulah awal Desember lalu, setelah vonis Sujiono Timan keluar, pihak Imigrasi kelabakan. Apalagi, ketika hendak dieksekusi, Sujiono menghilang. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, M. Indra, buru-buru menghubungi Budiman di Mabes Polri. "Dari berkas paspor itu, saya tahu dia menggunakan rekomendasi dari NCB, makanya saya telepon Pak Budiman agar paspor itu dikembalikan," katanya.

Budiman pun berusaha mencari Sujiono ke rumahnya, tapi tak bertemu dengannya. Dia hanya bisa titip pesan pada pembantunya. Belakangan, tepatnya pada 9 Desember lalu, Budiman ditelepon oleh Sujiono. Dia mengabarkan bahwa paspornya telah diantar ke kantor NCB. Oleh Budiman, paspor itu kemudian diserahkan ke Imigrasi.

Dalam paspor Sujiono terdapat visa ke Amerika Serikat selama 5 tahun, ke Eropa 6 bulan, dan ke Inggris 1 tahun. Tapi tak ada catatan bahwa ia telah memakai paspor itu ke luar negeri. "Jika ada dugaan terpidana kabur ke luar negeri, saya tidak tahu dia memakai paspor yang mana," kata Supriyadi.

Sejauh ini Budiman dan rekan-rekannya enggan berkomentar. Mereka menyerahkan masalah ini kepada atasannya. Menurut Kepala NCB Brigjen Sisno Adiwinoto, lembaganya memang bisa memberikan rekomendasi untuk pengurusan paspor bagi anggota Polri dan keluarganya. Jadi, "Kalau Ibu Agnes membuatkan surat rekomendasi, itu memang pekerjaannya, karena Budiman mengatakan dia (Sujiono Timan) adalah keluarganya," ujarnya.

Kendati begitu, menurut Supriyadi, kalau ada kesalahannya, mereka bisa saja dikenai sanksi disiplin. Tapi, "Kita belum memutuskan sanksinya," katanya.

Eni Saeni, Indra Darmawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus