Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta Imigrasi mencekal Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) berinisial ASB, tersangka baru dari kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Hingga kini, Kejagung masih mengejar ASB sebagai satu-satunya tersangka yang belum ditahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan, di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli menyatakan, Kejagung masih mengumpulkan informasi keberadaan ASB. Ia yakin tersangka ASB tidak sedang dalam upaya melarikan diri lantaran sudah dicekal untuk bepergian dari tanah air.
“Apakah karena sakit misalnya atau memang tidak di tempat,” tutur Harli.
Pada Selasa sore, Kejagung telah menahan Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku tersangka kedelapan. “Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial HAT,” kata Harli usai penahanan HAT yang dibawa dari Kejagung menuju rutan Salemba.
HAT adalah Direktur PT Duta Sugar International (DSI). Sebelum diperiksa oleh Kejaksaan Agung, HAT ditangkap oleh penyidik di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Adapun alasan penangkapan itu dikarenakan ia pernah mangkir dalam pemeriksaan penyidik sebagai saksi.
“Oleh karenanya, kemarin penyidik berketetapan menetapkan yang bersangkutan juga sebagai tersangka,” ujar dia.
Dalam kasus dugaan korupsi itu, Kejaksaan menyebut HAT berperan menjalin kerja sama impor gula, yang sejatinya hanya dilakukan oleh BUMN. Ia diduga merugikan negara sekitar Rp 578 miliar.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pantauan Tempo, HAT keluar dari gedung Kartika Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.09 WIB. Ia berjalan kaki menuju mobil tahanan yang terparkir di depan gedung sambil menenteng sebuah plastik berwarna putih. “Obat gula,” kata seorang staf kejaksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang menyeret mantan menteri Thomas Trikasih Lembong atau biasa disapa Tom Lembong.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Sembilan tersangka tersebut merupakan orang swasta yakni 1. TWN selaku Direktur Utama PT AP, 2. Presiden Direktur PT AF bernama WN, 3. AS selaku Direktur Utama PT SUJ 4. Direktur Utama PT MSI bernama IS, 5. PSEP selaku Direktur PT MT, 6. HAT selaku Direktur PT DSI, 7. Direktur Utama PT KTM bernama ASB, 8. Direktur Utama PT BMM bernama HFH dan 9. ES selaku Direktur PT PDSU.
Pilihan Editor: Pengeroyokan Anggota GRIB Jaya Depok, Polisi Periksa 3 Saksi