Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar awal tahun dari Kepolisian Republik Indonesia atau Polri datang dengan warta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak. Pemecatan tersebut buntut kasus pemerasan polisi terhadap warga negara (WN) Malaysia penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Atas dasar pemeriksaan tersebut makanya diputuskan PTDH untuk Direktur Narkoba,” kata Komisoner Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, melalui keterangan resminya pada Rabu, 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri yang berlangsung sekitar 14 jam pada Selasa, 31 Desember 2024, selain memberhentikan Donald, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri juga memutuskan pemecatan terhadap dua polisi lainnya. Keduanya adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful dan AKBP Malvino Edward Yusticia.
Lantas seperti apa kronologi kasus dan alasan Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat
Kronologi Kasus Pemerasan
Kasus pemerasan polisi terhadap WN Malaysia yang menjadi penonton DWP 2024 berlangsung pada 13 hingga 15 Desember 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta. Konser yang berlangsung tiga hari itu membuat WN Malaysia menuntut polisi Indonesia lantaran diperas hingga mencapai kerugian berjumlah Rp32 miliar.
Kasus terbongkar setelah para korban mengaku mengalami pemerasan oleh polisi dengan nominal mencapai RM 9 juta atau sekitar Rp32 miliar. Berdasarkan pengakuan mereka, sedikitnya ada sekitar 400 orang yang menjadi korban. Salah satu pernyataan diungkapkan di akun media sosial Instagram @*qu*ss*bum di kolom komentar, disertai tagar #BoikotDjakartaWarehouseProject.
“Pengalaman itu benar-benar buruk. Saat saya sedang menikmati acara, polisi tiba-tiba datang dan mulai menangkap orang-orang di sekitar saya. Bagaimana bisa polisi menangkap dan membawa orang satu per satu tanpa alasan yang jelas? Dari yang kami tahu, kawasan ini berada di wilayah hukum Polres Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Buntut kejadian ini, Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan melakukan pendalaman. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary mengatakan Divpropam Polda Metro Jaya dengan asistensi oleh Divisipropam Mabes Polri diturunkan untuk menyelidiki kasus ini. pemerasan.
“Kami sudah proaktif menindaklanjuti adanya informasi yang beredar di media sosial,” ujar Ade Ary, pada 20 Desember 2024.
Hasil dari penyelidikan ini berakhir pada penangkapan terhadap 18 polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap WNA Malaysia di DWP 2024. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan para polisi yang diamankan tersebut terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
“Polri tidak akan mentolerir, jika benar terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh 18 polisi itu terhadap WN Malaysia di DWP karena bentuk komitmen menegakkan hukum,” ujar Trunoyudo, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Alasan pemecatan Donald Parlaungan Simanjuntak
Divpropam Polri mengungkap peran Donald Parlaungan Simanjuntak dalam kasus pemerasan penonton konser DWP 2024. Disebutkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang gres dipecat itu, selaku pimpinan seharusnya mencegah terjadinya pemerasan penonton DWP 2024 itu.
“Selaku pimpinan seharusnya bisa menilai kira-kira itu melanggar atau tidak. Pimpinan bisa melarang. Kalau itu (Donald) tahu tapi membiarkan tentunya pimpinan bertanggung jawab,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri Brigadir Jenderal Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Agus, sanksi pemecatan yang dijatuhkan terhadap Donald sejalan dengan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pelanggaran di mana pimpinannya melakukan pembiaran. Agus menilai seharusnya Donald mampu menghentikan aktivitas pemerasan saat DWP 2024 itu namun tidak dilakukannya.
“Harus punya langkah menghentikan itu, karena ada kewajiban pimpinan untuk bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” ucap Agus.
Meski begitu, Agus menambahkan, Donald masih bisa mengajukan banding terhadap sanksinya tersebut. Agus menyatakan banding ini merupakan hak yang harus ditunaikan. “Ada hak banding. Pelanggar dapat mengajukan memori banding ke komisi banding untuk dipelajari,” ucap Agus.
Dede Leni Mardianti, Rachel Farahdiba Regar, Adinda Jasmine, Intan Setiawanty dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.