Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun didakwa menyuap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, Rp 6 miliar. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan suap tersebut diberikan untuk pemberian izin lokasi seluas 16 ribu hektare guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, terdakwa memberikan uang kepada Rita, seluruhnya sebesar Rp 6 miliar," kata jaksa Ahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca: Rita Widyasari Berdalih Terima Rp 6 M dari Jual Beli Emas 15 Kg
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada awalnya, Hery mengajukan izin lokasi kelapa sawit pada 2009, tapi terkendala adanya tumpang tindih (overlapping). Sebelumnya, lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan pertimbangan teknis pertanahan atas nama PT Gunung Surya dan PT Mangulai Prima Energi.
Hery memerintahkan stafnya bernama Hanny Kristianto mendekati Rita mulai awal Juni 2010. Pada 30 Juni 2010, saat Rita menjabat Bupati Kutai Kartanegara, Hanny mendekatinya agar izin lokasi PT Sawit Golden Prima segera ditandatangani.
Rita kemudian menghubungi Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuta Kartanegara Ismed Ade Baramuli. Ismed lalu menyebutkan izin lokasi PT Sawit Golden Prima sedang dalam proses.
“Rita selanjutnya memerintahkan Ismed untuk segera menyiapkan draf surat keputusan izin lokasi yang dimaksud,” ujar jaksa.
Baca: Rita Widyasari: Hidup Seperti Main Game, Sekarang Lagi Game Over
Ismed bersama Hery datang ke rumah Rita pukul 23.00 dengan membawa draf surat keputusan izin lokasi 16 ribu hektare untuk PT Sawit Golden Prima. Surat tersebut langsung ditandatangani Rita meski belum ada paraf dari pejabat terkait. Padahal, menurut Pasal 5 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 32 Tahun 2000, maksimal lahan perkebunan untuk satu perusahaan adalah 15 ribu hektare.
Sebagai imbalan karena telah menandatangani draf tersebut, Hery memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita. Pemberian uang tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Atas perbuatannya tersebut, Hery didakwa dengan Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.