Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Sita Aset Mantan Bupati Rita Widyasari, Ada 91 Kendaraan dan 30 Jam Tangan Mewah

KPK menyita aset mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, puluhan mobil dan jam tangan mewah, hingga tanah berhektar-hektare.

6 Juni 2024 | 14.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi terdakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, terlihat mengusap hidungnya saat mendengarkan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Juni 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita 91 kendaraan milik bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari. Kendaraan yang disita, terdiri atas sepeda motor dan mobil mewah. Rita telah divonis bersalah yang terbukti menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata penyitaan dilakukan seusai penyidik menggelar operasi penggeledahan di Kalimantan Timur. “Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah, kurang lebih 91 unit,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun mobil mewah yang disita KPK, yaitu Lamborghini, McLaren, BMW, Hamar, Mercedes Benz, dan lainnya.

Tidak hanya kendaraan mewah, penyidik KPK turut menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur dan 30 jam tangan mewah atau branded, di antaranya Rolex, Richard Mille, Hublot Big Bang, dan lainnya.

Ali Fikri menuturkan sebagian besar barang sitaan itu akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang. Kemudian, di sejumlah tempat yang lokasinya berada di Kota Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.

Untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lainnya, kata dia, akan dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Menurut dia, penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang.

Sebelumnya, Rita Widyasari dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

"Mengadili menyatakan terdakwa pertama Rita bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sugiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Juli 2018.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Selain itu, Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.

Gratifikasi sebesar Rp 110 miliar lebih ini terkait permohonan izin perusahaan dan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dikumpulkan oleh Khairudin selaku mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11 dalam perkara yang sama.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus