Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Disahkan dengan Masalah

Sejumlah undang-undang yang diloloskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di ujung masa tugas mereka dinilai bermasalah. Inilah undang-undang tersebut.

28 September 2009 | 00.00 WIB

Disahkan dengan Masalah
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

  1. UU BADAN HUKUM PENDIDIKAN
    Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan diprotes banyak kalangan, terutama untuk pasal 41 ayat 5, 7, dan 9, juga pasal 46 ayat 1 dan pasal 57 huruf b dan c, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1, 2, dan 3, terkait dengan soal pembiayaan pendidikan yang dinilai masih harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Terhadap beberapa kelemahan undang-undang ini, telah diajukan uji materi oleh Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia.

  2. UU PORNOGRAFI
    Undang-undang ini bermasalah terutama pada poin Menimbang dan Tujuan (pasal 3) yang alpa menyebutkan soal perlindungan korban pornografi khususnya anak-anak, bab I pasal 1 yang tidak memasukkan definisi pornografi anak, serta pasal 1 ayat 1 mengenai definisi pornografi yang kabur.

  3. UU PERFILMAN
    Undang-undang yang baru disahkan 8 September lalu ini juga menuai protes. Beberapa pasalnya dianggap bermasalah. Di antaranya pasal 6 yang mengatur isi yang boleh ditampilkan dalam film, pasal 13 yang membatasi film impor tak melebihi 50 persen, serta pasal 18 yang menyatakan pembuatan film harus mendaftar ke menteri.

  4. UU PELAYANAN PUBLIK
    Undang-undang ini diprotes karena, antara lain, ruang lingkupnya dinilai masih belum jelas, serta soal mekanisme dan standar pelayanan kesehatan yang tidak aspiratif.

  5. UU MAHKAMAH AGUNG
    Sejumlah isi undang-undang ini mendapat sorotan masyarakat. Antara lain perpanjangan usia pensiun hakim agung yang menjadi 70 tahun dan tentang kewenangan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang hanya mencakup biaya kepaniteraan.

  6. UU KESEHATAN
    Undang-undang yang disahkan 14 September lalu ini, selain diprotes karena pengesahannya hanya dihadiri 16 persen dari 277 anggota Dewan, dianggap tidak berpihak pada orang miskin. Undang-undang ini juga mengalokasikan hanya lima persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk biaya pelayanan kesehatan. Kebijakan anggaran ini dinilai tidak akan memberikan pelayanan kesehatan yang layak.

  7. UU MPR, DPR, DAN DPD
    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah dinilai mengandung upaya degradasi kewenangan DPD. Ini antara lain tecermin dari isi pasal 14 ayat 1 yang berbunyi pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua yang berasal dari DPR dan empat orang wakil ketua, dua wakil ketua dari DPR dan dua wakil ketua dari DPD, yang ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Kata-kata “berasal dari DPR” ini diprotes lima anggota DPD yang kemudian mengajukan uji materi atas pasal tersebut.

Ramidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus