Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan mengomentari putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebutnya menerima uang sebesar Rp 70 juta sebagai imbalan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. "Mohon maaf sekali, secara etis saya harus menghormati KPK dan para pihak, menahan diri untuk tak mengomentari putusan hukum yang masih belum berkekuatan hukum tetap," kata Lukman kepada Tempo pada Selasa, 21 Januari 2020.
Nama Lukman muncul saat hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan untuk mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy pada Senin, 20 Januari 2020. “Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta, dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan," ujar Ponto di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.
Lukman, bersama dengan Romahurmuziy alias Rommy, dinilai mengintervensi seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Hakim menjelaskan, pemberian uang diperoleh Lukman dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi Kakanwil Kemenag Jatim. Hakim menyebut Lukman menerima Rp 70 juta dan Romi Rp 255 juta.
Staf ahli mantan Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin, Oman Fathurrahman pun mempertanyakan hal itu. Menurut dia, tak ada yang bisa membuktikan aliran uang Rp 70 juta itu sampai ke Lukman. Oman mengatakan tidak terbukti bahwa uang yang disita dari ruangan Lukman Hakim ada kaitannya dengan dana Rp 70 juta.
"Saya sangat tidak habis pikir, mengapa jaksa, dan kini hakim, mengabaikan keterangan saksi ajudan Menag Lukman Hakim, dan termasuk kesaksian Lukman Hakim?" kata Oman melalui keterangan tertulis pada Selasa, 21 Januari 2020. Oman mempersilakan Tempo mengutip keterangannya.
HALIDA BUNGA FISANDRA | FIKRI ARIGI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini