Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sebut Penanganan Laporan Pagar Laut Tak Bertabrakan dengan Kejagung

KPK menyatakan, jika suatu perkara korupsi telah ditangani aparat penegak hukum lainnya, KPK tetap mengamati perkembangannya dari sudut pandang berbed

2 Februari 2025 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 31 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan penanganan laporan yang diterima komisi antirasuah perihal dugaan korupsi pagar laut tidak bertabrakan dengan penyelidikan pagar laut yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan KPK akan melakukan proses analisis, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Tessa menuturkan, apabila suatu perkara korupsi telah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, maka KPK akan tetap mengamati perkembangan perkara tersebut dari sudut pandang berbeda. “Kami akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot, dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Mengenai apakah KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung soal penanganan perkara pagar laut, Tessa belum menerima informasi tentang hal tersebut. “Ada tidaknya koordinasi dengan Kejaksaan Agung karena mereka juga melakukan penyelidikan, ini saya belum dapat info,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menerima dua laporan soal dugaan korupsi terkait pagar laut. Laporan pertama dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis, 23 Januari 2025. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad bersama dengan Koalisi Masyarakat Antikorupsi pada Jumat, 31 Januari 2025.

Materi laporan keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) untuk agar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

KPK akan Dalami Laporan Abraham Samad Soal Dugaan Korupsi PIK 2 dan Pagar Laut

Tessa mengatakan KPK akan mendalami laporan dugaan korupsi pagar laut Tangerang dan penetapan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN). Dia menyampaikan hal itu setelah menerima kunjungan dari sejumlah pegiat antikorupsi, termasuk di antaranya Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin.

“Tentunya informasi awal yang disampaikan beliau-beliau yang hadir dalam forum tersebut akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” ucap Tessa. Dia mengatakan KPK akan melakukan verifikasi dan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana korupsi. 

Terpisah, Abraham Samad menyebutkan dia beserta pelapor yang lain menduga ada praktik kongkalikong dan penyuapan dalam penetapan PIK 2 sebagai PSN. Dia juga mengatakan ada dugaan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat HGB pagar laut yang sebagian dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Abraham menyebutkan KPK perlu memeriksa semua pihak terkait, mulai dari pejabat pemerintah hingga pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan yang merupakan pemilik dari Agung Sedayu Group. “Oleh karena itu, kami meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar dia di Gedung KPK.

Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat HGB pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu. Pagar laut itu dikuasai perusahaan PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Sertifikat itu juga dimiliki perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang dan SHM sebanyak 17 bidang. Secara total, pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang.

Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI.

Ihwal keterlibatannya, perusahaan milik taipan Aguan mengklaim mendapatkan sertifikat sesuai prosedur. “SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik),” kata kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, Jumat, 24 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, terkait dengan PIK 2, Aguan mengklaim proyek itu bukan bagian dari PSN. Menurut dia, lahan hijau yang berada di sekitar pesisir Jakarta tak akan berubah. Selama ini, daerah itu tidak pernah dirawat dan kerap terkena abrasi. “Ini ada barang mati menjadi hidup,” kata Aguan kepada Tempo di kantor pemasaran PIK 2, Jakarta Utara, Selasa, 26 November 2024.

Anastasya Lavenia Y, Ade Ridwan Yandwiputra, Praga Utama, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan editor: Pagar Laut Tangerang: Polri Menduga Pengajuan HGB-SHM Pakai Girik Palsu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus