Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersangka Pembunuhan Teman Nongkrong di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Kedua tersangka diduga telah merencanakan tindak pidana pembunuhan untuk merampas sepeda motor dan ponsel korban.

2 Februari 2025 | 02.17 WIB

Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan saat ungkap kasus pembunuhan di Kota Cimah, Jawa Barat, Jumat, 31 Januari 2025. (ANTARA/HO-Polres Cimahi)
Perbesar
Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan saat ungkap kasus pembunuhan di Kota Cimah, Jawa Barat, Jumat, 31 Januari 2025. (ANTARA/HO-Polres Cimahi)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakapolres Cimahi Komisaris Andry Fran Ferdyawan mengatakan dua tersangka pembunuhan berencana terhadap Irfan Pratama Ilahi (26) di Kecamatan Cireundeu, Kota Cimahi, terancam hukuman mati. Kedua tersangka, IF (16) dan ARA (19) dijerat sejumlah pasal, mulai dari pasal 340 atau 338 atau 339, atau 365 ayat (3) KUHP. "Dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati,” kata Andry di Cimahi, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua tersangka diduga telah merencanakan tindak pidana pembunuhan untuk merampas kendaraan roda dua dan ponsel milik korban. Kedua tersangka adalah teman korban sendiri, yang berasal dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Andry, kejadian ini berawal saat ketiganya bertemu di Kota Bandung pada Kamis malam, 23 Januari lalu, dan pergi ke Kota Cimahi, hingga terjadi tindak penganiayaan. Korban dianiaya dengan senjata tajam sehingga mengalami luka serius di bagian kepala dan badan. Korban akhirnya tewas dianiaya dua temannya. 

"Korban dan tersangka awalnya nongkrong di Dago bersama-sama, kemudian jalan ke Cimahi dan di TKP muncul niat tersangka menghabisi korban,” kata dia.

Dari tangan kedua tersangka pembunuhan di Cimahi itu, polisi menyita barang bukti berupa barang milik korban, yaitu satu unit motor dan sebuah ponsel.

Pilihan Editor: Kasus Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Kapolres Jaksel Bantah Terima Suap Ratusan Juta Rupiah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus