Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Diskusi Kampus Dibatasi, Mahasiswa Unibraw Uji Materi ke MK

Mahasiswa Fakultas Hukum Unibraw mengajukan judicial review ihwal pembatasan mimbar akademik yang diatur di UU No.12 Tahun 2012.

16 Juli 2020 | 07.47 WIB

Suasana sidang lanjutan terkait persidangan pengujian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Suasana sidang lanjutan terkait persidangan pengujian atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Brawijaya, Muhammad Anis Zhafran Al Anwary, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Mahasiswa Fakultas Hukum ini mengadu soal pembatasan mimbar akademik.

Dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 15 Juli 2020, Zhafran mengajukan judicial review terhadap Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang berbunyi. Isi dari pasal tersebut ialah "Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya".

Zhafran menyatakan pasal tersebut menghilangkan hak civitas akademika, dalam hal ini mahasiswa, untuk menyampaikan secara leluasa pikiran, pendapat, dan informasi yang didasarkan kepada rumpun dan cabang ilmu yang dikuasai.

Menurut mahasiswa tahun pertama itu, mahasiswa dapat mempertanggungjawabkan pikiran, pendapat, dan informasi yang disampaikan, tetapi tidak akan terlindungi oleh negara dengan berlakunya pasal tersebut.

Pemohon mendalilkan terdapat keresahan di kalangan mahasiswa dengan maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik, dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa sebagai pembicara. Ia menyebut tidak jarang mahasiswa mendapat intimidasi, teror, ancaman verbal mau pun non verbal karena otoritas dan kualifikasi akademik mahasiswa di bawah dosen atau profesor.

Pemohon mengaku khawatir pasal itu dapat digunakan untuk mempersempit ruang gerak dan partisipasi mahasiswa untuk bersuara, menyampaikan pikiran, pendapat, dan informasi berdasarkan kualifikasi, rumpun, dan cabang ilmunya. Diskriminasi secara akademik terhadap mahasiswa, menurut dia, tampak nyata dalam pasal itu.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan sebaiknya pemohon menceritakan pengalaman sendiri dalam menjelaskan kerugian konstitusional. "Anda juga mengatakan 'banyak mahasiswa yang merasa resah' dan segala macam. Nah, itu Anda kan tidak bisa mewakili mahasiswa. Jadi kalau Anda datang ke sini, Anda menjelaskannya jadi diri Anda sendiri, kecuali mahasiswa-mahasiswa yang merasa resah tadi memberikan kuasa kepada Saudara," ujar Saldi Isra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus