Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Disnaker DKI Terbitkan Anjuran Atas Polemik PHK Anak Perusahaan Artha Graha Grup

Namun hingga saat ini, pihak dari perusahaan Artha Graha Grup belum menyampaikan persetujuan atas anjuran yang dikeluarkan.

24 Mei 2022 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Kantor Cabang Pembantu Bank Artha Graha Internasional. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menerbitkan anjuran atas polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) anak perusahaan dari Artha Graha Grup. PHK tersebut menyasar kepada ratusan pekerja alih profesi dari prajurit TNI di PT Pesona Karya Bangsa, PT Bakti Artha Reksa Sejahtera, dan sejak 30 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita proses sesuai dengan ketentuan, namun masing-masing pihak pada pendiriannya sehingga sesuai dengan kesepakatan tersebut, kami mengeluarkan anjuran,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Kemnaker Purnomo, saat dihubungi, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anjuran yang terlampir diterbitkan dalam surat bernomor 27/ANJ/D/IV/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2022. Surat tersebut terbit sehubungan dengan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang tercatat pada tanggal 16 Februari 2022.

Kemudian dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada 4 Maret 2022. Mediasi yang dilakukan belum menentukan titik terang, maka pihak dinas mengeluarkan surat anjuran.

Purnomo mengatakan, upaya penyelesaian sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun hingga saat ini, pihak dari perusahaan Artha Graha Grup belum menyampaikan persetujuan atas anjuran yang dikeluarkan.

Dalam anjuran tersebut, pihak pekerja dan Artha Graha Grup dan pekerja mesti memberikan jawaban tertulis dalam waktu 10 hari kerja setelah surat keluar. Jika kedua belah pihak belum menanggapi, maka mesti menempuh penyelesaian di jalur pengadilan.

“Itu kan sudah menjadi kewajiban masing-masing pihak apabila setelah 10 hari dikeluarkan anjuran. Kalau tidak memberikan jawaban, artinya bisa menempuh jalur yang lebih tinggi. Artinya masuk pengadilan,” ujar Purnomo.

Ada pun tujuh anjuran yang diberikan kepada pihak yang bersengketa:

  1. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa atas PHK terhadap 65 orang pekerja alih profesi memberikan hak pekerja sesuai Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
  2. Agar pengusaha PT Bakti Artha Reksa Sejahtera atas PHK terhadap 62 orang pekerja alih profesi memberikan hak pekerja sesuai Pasal 43 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
  3. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa dan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerjanya yang belum dibayarkan sejak tahun 2018.
  4. Agar pengusaha PT Pesona Karya Bangsa dan PT Bakti Artha Reksa Sejahtera membayar upah selama dalam proses yang belum dibayarkan dari Januari-April 2021.
  5. Agar pekerja PT Pesona Karya Bangsa (65 orang) dapat menerima anjuran sebagaimana poin nomor 1, 3, dan 4 di atas.
  6. Agar pekerja PT Bakti Artha Reksa Sejahtera dapat menerima anjuran sebagaimana poin nomor 2, 3, dan 4 di atas.
  7. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini, dengan ketentuan:
    a. Apabila kedua belah pihak menerima anjura, maka pihak mediator Hubungan Industrial akan membantu membuatkan perjanjian bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    b. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak anjuran, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan kepada Mediator Hubungan Industrial.

Sebelumnya, Majalah Tempo memberitakan persoalan ini pada tanggal 27 Februari 2022. Alasan PHK kepada 65 orang di PT Pesona Karya Bangsa dan 62 orang di PT Bakti Artha Reksa Sejahtera adalah kinerja prajurit TNI tersebut dinilai tidak bagus.

“Kami tak datang ke Dinas Tenaga Kerja karena masalah ini akan diselesaikan secara bipartit,” ujar Direktur Utama PT Pesona Karya Bangsa Bernardy Darmawan, Jumat, 25 Februari 2022.

Terkait perkembangan anjuran tersebut, Juru Bicara Artha Graha Peduli Hanna Lilies Puspawati dihubungi hari ini mengatakan belum mengetahui informasi detailnya. “Saya masih tugas di Kendari, saya sendiri terus terang belum dapat info detailnya,” katanya melalui pesan singkat, Selasa, 24 Mei 2022.

Eks prajurit berpangkat Letnan Kolonel yang juga selaku pekerja, Dwi Jatmiko, mengatakan, masalah muncul sejak akhir Maret dan Desember 2021 yang mem-PHK sekitar 500 mantan anggota TNI. Mereka dari pensiunan berpangkat Sersan hingga Brigadir Jenderal.

574 personel direkrut lewat program alih profesi kerja sama antara Markas Besar TNI dan Artha Graha Grup pada 2018. Grup perusahaan itu menyatakan siap menerima anggota TNI yang ingin berkarir di sejumlah anak perusahaan.

Setelah anjuran dari dinas ketenagakerjaan keluar, Dwi mengatakan pihaknya menerima dan menyetujui anjuran yang dikeluarkan. Namun sampai hari ini belum ada kabar mediasi lanjutan dengan pihak anak perusahaan Artha Graha Grup. “Langkah pekerja jika tuntutan tidak dibayarkan setelah 10 hari anjuran dikeluarkan akan melanjutkan tuntutan ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial,” ujarnya saat dihubungi pada hari ini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus