Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Unjuk Rasa di Batam Ricuh, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Tidak Gunakan Gas Air Mata

Aksi unjuk rasa masyarakat melayu di BP Batam dipaksa mundur oleh polisi. Massa membubarkan diri setelah ditembak gas air mata.

12 September 2023 | 19.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aksi unjuk rasa masyarakat melayu di BP Batam dipaksa mundur oleh Polresta Barelang, Senin sore, 11 September 2023. Massa membubarkan diri setelah ditembak gas air mata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aliansi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian yang terdiri dari YLBHI, PBHI, Kontras, AJI Indonesia, ICW, ICJR, Kurawal dan Walhi mengecam keras tindakan aparat kepolisian tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani mengatakan, aksi brutalitas penembakan gas air mata oleh polisi tersebut telah menyebabkan puluhan orang, termasuk balita dan lansia mengalami luka-luka. 

"Serta ratusan anak sekolah dasar mengalami trauma karena proses belajar yang dihentikan paksa dan dibubarkan," kata Julius melalui keterangan resminya, Selasa 12 September 2023. 

Julius mengatakan, dari peristiwa tersebut, terlihat sesungguhnya aparat kepolisian tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan lebih dari 135 orang akibat penembakan gas air mata.

"Pasca tragedi Kanjuruhan tersebut, kami mencatat pula beberapa peristiwa penembakan gas air mata yang terjadi berulang dan memakan korban," kata Julius. 

Padahal, lanjut Julius, berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Penindakan Huru-Hara, Prosedur Kapolri tentang Penanggulangan Anarki, maupun Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan gas air mata bukan menjadi pilihan pertama dalam mengambil tindakan saat menghadapi keadaan huru-hara/anarki. 

Bahkan pasca tragedi Kanjuruhan, Peraturan Kapolri diterbitkan untuk pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga.  

"Artinya, penggunaan kekuatan aparat berbasis senjata kimia yang ditujukan kepada penduduk sipil memang sudah seharusnya tidak digunakan dan hanya akan menimbulkan jatuhnya korban (jiwa dan luka) alih-alih membubarkan massa," katanya. 

Untuk itu, Julius menekankan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan penggunaan gas air mata dalam menghadapi unjuk rasa masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang. 

Unjuk rasa unjuk rasa masyarakat melayu di BP Batam merupakan buntut dari rencana pengosongan lahan yang akan dijadikan kawasan Rempang Eco City. Pengosongan itu berujung kericuhan setelah massa melakukan aksi penolakan dengan memblokir jalan ke kawasan mereka. 

Pada akhir Agustus lalu pemerintah menetapkan proyek pembangunan Rempang Eco-City sebagai proyek strategis nasional. Kawasan ini akan dibangun berbagai macam industri, pariwisata, hingga perumahan di bawah pengembang PT Makmur Elok Graha yang merupakan anak perusahaan PT Artha Graha milik pengusaha Tomy Winata. 

Warga menolak relokasi yang akan dilakukan pasca-pengosongan kawasan itu. Warga adat sekitar menyebut mereka telah ada di sana sejak 1934. Warga Pulau Rempang tak ingin kampung halamannya dihilangkan meskipun diberi tempat relokasi. 

Adapun pemerintah memaksa untuk tetap melakukan pembangunan. Salah satu langkah awal adalah melakukan pematokan dan pengukuran lahan di Kampung Sembulang, Pulau Rempang. Kampung ini menjadi titik awal pembangunan pabrik kaca terbesar asal Cina bernama Xinyi Group.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YOGI EKA SAHPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus