Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ditahan KPK, Eks Wali Kota Banjar: Ini Takdir Tuhan

KPK menahan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. Herman menjadi tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan gratifikasi.

23 Desember 2021 | 19.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman Kota Banjar, Jawa Barat Tahun 2008-2013 dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. KPK menahan Herman setelah menjadi tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Herman irit bicara saat pengawal tahanan memasukkannya ke mobil tahanan. Wali Kota Banjar periode 2013-2018 itu, menganggap penetapan tersangka ini merupakan takdir. "Ini kan takdir Tuhan, apa yang mau disampaikan?" kata dia saat dibawa ke mobil tahanan, di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Herman, KPK juga menetapkan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi menjadi tersangka pemberi suap.

Dalam konferensi pers, Ketua KPK Firli mengatakan penyidik menduga Herman dan Rahmat berteman dekat. KPK menduga Herman memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, rekomendasi pinjaman dan jaminan memenangkan lelang di Banjar.

Misalnya, pada 2012-2014, KPK menduga Rahmat memperoleh 15 proyek dengan nilai Rp 23,7 miliar. KPK menyangka Rahmat memberikan fee proyek 5 sampai 8 persen kepada Herman sebagai imbalan.

Menurut Firli, Rahmat memberikan suap dengan modus pinjaman bank. Pada Juli 2013, Rahmat meminjam Rp 4,3 miliar ke bank. Namun, sebenarnya uang itu diberikan untuk keperluan pribadi Herman. "Sedangkan cicilan pelunasannya tetap kewajiban RW," kata dia.

Menurut Firli, Rahmat diduga memberikan tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Kota Banjar. Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta milik Herman.

Firli mengatakan KPK menengarai Herman juga menerima uang gratifikasi dari kontraktor lainnya di Kota Banjar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus