Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

DKI Cabut Izin Usaha Diskotek MG Club karena Jual Narkoba

Pemprov DKI Jakarta mencabut tanda daftar usaha pariwisata bar dan diskotek MG International Club karena memproduksi dan menjual narkoba.

19 Desember 2017 | 08.55 WIB

Surat penyegelan dan garis polisi terpasang di pintu masuk Diskotek MG di kawasan Tubagus Angke, Jakarta, 18 Desember 2017. Badan Narkotika Nasional mengungkap adanya laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu dan ektasi cair di tempat hiburan malam itu. Tempo/Ilham Fikri
Perbesar
Surat penyegelan dan garis polisi terpasang di pintu masuk Diskotek MG di kawasan Tubagus Angke, Jakarta, 18 Desember 2017. Badan Narkotika Nasional mengungkap adanya laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu dan ektasi cair di tempat hiburan malam itu. Tempo/Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta mencabut tanda daftar usaha pariwisata diskotek MG International Club karena menjual narkoba berupa sabu cair. "TDUP MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teradu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Desember 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pencabutan itu tertuang dalam surat Dinas PMPTSP Nomor 8574/-1.858.8. Edy mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas investigasi tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Polri, pada 17 Desember 2017 yang menemukan laboratorium yang diduga memproduksi narkoba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun yang menjadi dasar untuk mencabut izin diskotek tersebut adalah karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Baca: Ini Sandi untuk Pesan Sabu Cair di Diskotek MG Club

Selain itu, kata Edy, pencabutan TDUP juga didasari usulan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, pada 18 Desember 2017. "Dengan ini, TDUP musik hidup, diskotik MG International Club melanggar izin yang diberikan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, digerebek petugas BNN, pada 17 Desember 2017, pukul 02.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, BNN menemukan laboratorium yang diduga menjadi tempat produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi cair. Narkoba tersebut dikemas dalam botol air mineral 330 mililiter dan dijual Rp 400 ribu per botol.

Penggerebekan diskotek itu merupakan pengembangan dari penangkapan lima pengedar narkoba di Grogol Peramburan, Jakarta Barat. BNN telah menangkap lima orang sebagai tersangka, yaitu Wastam, 43 tahun; Ferdiansyah, 23 tahun; Dedi Wahyudi, 40 tahun; Mislah, 45 tahun; dan Fadly, 40 tahun. Sedangkan pemilik dan operator laboratorium, Rudy, masih dalam pengejaran.

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus