Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta mencabut tanda daftar usaha pariwisata diskotek MG International Club karena menjual narkoba berupa sabu cair. "TDUP MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teradu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pencabutan itu tertuang dalam surat Dinas PMPTSP Nomor 8574/-1.858.8. Edy mengatakan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas investigasi tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Polri, pada 17 Desember 2017 yang menemukan laboratorium yang diduga memproduksi narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun yang menjadi dasar untuk mencabut izin diskotek tersebut adalah karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Baca: Ini Sandi untuk Pesan Sabu Cair di Diskotek MG Club
Selain itu, kata Edy, pencabutan TDUP juga didasari usulan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, pada 18 Desember 2017. "Dengan ini, TDUP musik hidup, diskotik MG International Club melanggar izin yang diberikan dan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat, digerebek petugas BNN, pada 17 Desember 2017, pukul 02.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, BNN menemukan laboratorium yang diduga menjadi tempat produksi narkoba jenis sabu dan ekstasi cair. Narkoba tersebut dikemas dalam botol air mineral 330 mililiter dan dijual Rp 400 ribu per botol.
Penggerebekan diskotek itu merupakan pengembangan dari penangkapan lima pengedar narkoba di Grogol Peramburan, Jakarta Barat. BNN telah menangkap lima orang sebagai tersangka, yaitu Wastam, 43 tahun; Ferdiansyah, 23 tahun; Dedi Wahyudi, 40 tahun; Mislah, 45 tahun; dan Fadly, 40 tahun. Sedangkan pemilik dan operator laboratorium, Rudy, masih dalam pengejaran.