Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dokter Anwari Ditahan Polisi, Menganiaya Satpam dan Ketua RT

Dokter Anwari Kertahusada kembali ditahan polisi setelah dilaporkan menganiaya dan menodongkan senjata api kepada satpam dan ketua RT.

31 Oktober 2017 | 10.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dr. Anwari tiba di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan setelah sebelumnya ditahan di Kepolisian Sektor Kebayoran Lama. TEMPO/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Anwari Kertahusada kembali ditahan polisi setelah dilaporkan karena diduga menganiaya dan menodongkan senjata api. Pria yang berprofesi sebagai dokter ahli saraf itu dilaporkan oleh tiga orang atas dugaan penganiayaan.

"Sekarang yang bersangkutan sedang dilakukan proses penyidikan di Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Senin, 30 Oktober 2017.

Polisi juga masih mengusut soal senjata api ilegal milik Anwari. Sebelumnya Anwari disebut mendapatkan pistol dari temannya. "Kami masih mengejar yang bersangkutan dulu karena dia masih ingat-ingat temannya itu," ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anwari sempat menghebohkan warga DKI Jakarta dengan aksi koboinya memukul seorang juru parkir Mal Gandaria City bernama Zuansyah serta menembakkan senjata api ke udara karena tersinggung sopirnya dimintai uang parkir. Akibat pemukulan itu, Zuansyah mengalami memar di bagian wajah sebelah kiri.

Baca: Dokter Anwari Dilaporkan Lagi, Todong Korban Pakai Senapan Angin

Menurut Iwan, polisi menerima sejumlah laporan terhadap Anwari, yakni di Kepolisian Sektor Pesanggrahan dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. "Kasusnya hampir sama, penganiayaan menggunakan senjata," ujarnya. 

Iwan mengatakan kali ini Anwari mengancam korbannya dengan senjata angin. Adapun senjata api yang digunakannya ketika menganiaya juru parkir Mal Gandaria City telah disita polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iwan belum menjelaskan secara detail mengenai tiga kasus penganiayaan oleh Anwari yang baru-baru ini dilaporkan itu. "Yang pasti, yang kemarin di Pesanggrahan itu korbannya satpam dan ketua RT," tuturnya.

Anwari ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Kalau memang terkait dengan senjata api, nanti akan kami kenakan Undang-Undang Darurat," katanya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus