Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dokter Bimanesh Sutarjo Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa KPK menilai Bimanesh Sutarjo terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

28 Juni 2018 | 18.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo (kiri) mendengarkan kesaksian mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 April 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bimanesh Sutarjo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Bimanesh terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menuntut dan menyatakan Bimanesh Sutardjo terbukti bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan korupsi," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 28 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bimanesh merupakan dokter spesialis penyakit dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Jaksa menyebut ia bersama advokat Fredrich Yunadi merekayasa perawatan Setya Novanto usai mengalami kecelakaan di bilangan Permata Hijau pada 16 November 2017.

Hal itu diduga dilakukan untuk menghalangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP. Jaksa menjatuhkan sejumlah dakwaan pada dokter kelahiran India itu, antara lain merekayasa diagnosis medis dan memerintahkan perawat pura-pura memasang infus kepada Setya,

Jaksa menimbang hal yang memberatkan tuntutannya karena Bimanesh tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, jaksa menyatakan Bimanesh tidak secara terus terang mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan menurut jaksa, Bimanesh berlaku sopan selama persidangan, membuka peran dan perbuatan pelaku lainnya, yaitu Fredrich dan Bimanesh mempunyai banyak jasa selama menjadi dokter. "Serta masih diperlukan oleh pasien-pasiennya sesuai testimoni yang diberikan para pasiennya," kata Kresno.

Fredrich Yunadi telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara ini. Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan kepada Fredrich. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara dan denda 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus