Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dokter Revisi Dampak Penganiayaan ART Pemalang dari Timbulkan Bahaya Maut Jadi Cacat

Sidang kasus penganiayaan asisten rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, digelar kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

13 Juni 2023 | 09.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi penganiayaan terhadap perempuan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penganiayaan asisten rumah tangga asal Pemalang, Jawa Tengah, digelar kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah M. Ashari Athika Sofiana bersaksi sebagai orang yang menandatangani hasil visum et repertum milik Siti Khotimah, selaku korban, pada tanggal 9 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari kesimpulan pemeriksaan, awalnya dituliskan luka di beberapa bagian tubuh mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut. Namun dia merevisi pernyataan sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mohon maaf di sini kemudian ada revisi sedikit, seharusnya cacat. Bukan bahaya maut," ujar Athika saat bersaksi secara daring di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Juni 2023.

Siti Khotima mendapatkan penganiayaan dari majikannya, Metty Kapantow dan So Kasander beserta sang anak, Jane Sander, pada September hingga Desember 2022. Mereka turut menyuruh enam ART lainnya untuk menyiksa Siti Khotimah.

Korban disiksa lantaran kedapatan mencuri beberapa kali di tempat tinggal majikannya di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan. Perihal ini, Siti juga mengakui perbuatannya tersebut dan sudah meminta maaf, namun penganiayaan terus berlanjut.

Ada luka di bibir, payudara, dan perut

Berdasarkan hasil visum et repertum, ada luka lebam di kedua mata akibat kekerasan benda tumpul. Lalu ada lebam di bibir, leher, payudara, perut, tangan kanan, dan kiri.

Selanjutnya ada lecet di pinggul akibat gesekan, luka bakar di kedua tungkai, seperti diakibatkan api, air panas, maupun cairan kimia. Pasca dianiaya, luka pada Siti Khotimah menimbulkan bekas lebam hitam, kulit ari terkelupas, dan bernanah.

"Dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban berusia 23 tahun ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala," dikutip dari surat dakwaan terdakwa Metty dan Kasander hari ini.

Kemudian dokter lain dari RSUD M. Ashari Pemalang Kun Sriwibowo mengatakan, ada luka cukup serius di bagian kaki. Butuh waktu lama juga untuk menunggu pertumbuhan jaringan yang sudah rusak akibat penganiayaan.

"Jadi ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk penyembuhan," kata Kun dalam kesempatan yang sama.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus