Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Polisi Polrestabes Semarang Pemeras Warga Dihukum Demosi dan Meminta Maaf ke Korban

Dua polisi Polrestabes Semarang pemeras warga dihukum demosi dan menjalani pembinaan mental selama satu bulan.

18 Februari 2025 | 09.13 WIB

Personel Propam menjaga ruang sidang etik Aipda Robig Zaenudin anggota Polrestabes Semarang  di Mapolda Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, 9 Desember 2024.  TEMPO/Budi Purwanto
Perbesar
Personel Propam menjaga ruang sidang etik Aipda Robig Zaenudin anggota Polrestabes Semarang di Mapolda Jateng, di Semarang, Jawa Tengah, 9 Desember 2024. TEMPO/Budi Purwanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang pemeras warga menjalani sidang etik pada Senin, 17 Februaru 2024. Kedua anggota tersebut adalah Ajun Inspektur Satu Kusno dan Ajun Inspektur Dua Roy Logowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Putusan hakim sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan perbuatan mereka bentuk perbuatan tercela. Keduanya diputuskan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Meminta maaf secara lisan di depan sidang kepada institusi Polri dan korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jaww Tengah, Komisaris Besar Artanto.

Kemudian mereka divonis untuk melaksanakan pembinaan mental selama satu bulan. "Mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun," sebutnya.

Pemerasan itu dilakukan keduanya bersama seorang warga sipil. Mereka dilaporkan memeras sepasang pemuda dengan meminta uang Rp 2,5 juta di sekitar Pantai Marina Kota Semarang pada Jumat malam, 31 Januari 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus