Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang pemeras warga menjalani sidang etik pada Senin, 17 Februaru 2024. Kedua anggota tersebut adalah Ajun Inspektur Satu Kusno dan Ajun Inspektur Dua Roy Logowo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan hakim sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan perbuatan mereka bentuk perbuatan tercela. Keduanya diputuskan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Meminta maaf secara lisan di depan sidang kepada institusi Polri dan korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jaww Tengah, Komisaris Besar Artanto.
Kemudian mereka divonis untuk melaksanakan pembinaan mental selama satu bulan. "Mutasi bersifat demosi, Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun," sebutnya.
Pemerasan itu dilakukan keduanya bersama seorang warga sipil. Mereka dilaporkan memeras sepasang pemuda dengan meminta uang Rp 2,5 juta di sekitar Pantai Marina Kota Semarang pada Jumat malam, 31 Januari 2024.