Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dugaan Kekerasan Seksual di Solo Mangkrak 7 Tahun, Kapolresta Buka Suara

Seorang pria mengklaim laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami istri dan anaknya mandek di Polresta Solo sejak tujuh tahun lalu.

23 Desember 2024 | 00.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Solo Komisaris Besar Iwan Saktiadi buka suara menanggapi pengaduan warga Solo, YS, 44 tahun, kepada Komisi III DPR RI tentang kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istrinya, AP, dan putranya, KDW, pada 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

YS mengklaim laporan kasus dugaan kekerasan seksual itu mandek di Polresta Solo sejak tujuh tahun lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Iwan mengonfirmasi pada tahun 2017 ada laporan dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh AP, istri YS, ke Polresta Solo. 

"Sekitar bulan Oktober 2017, pelapor saat itu melaporkan ke Polresta Solo mengenai adanya dugaan pencabulan atau pemerkosaan," ujar Iwan, Minggu, 22 Desember 2024.

Iwan memastikan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian sesuai prosedur yang ada. Kepolisian juga telah memeriksa pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi. "Sudah kami penuhi semua," katanya. 

Bahkan semua berkas administratif atau arsip penanganan laporan tersebut masih ada dan lengkap di Polresta Solo. Dalam penanganan kasus itu kepolisian juga berpedoman pada Scientific Crime Investigation (SCI). Sesuai pedoman SCI itu, kepolisian meminta keterangan ahli. 

"Karena ini adalah dugaan pencabulan atau pemerkosaan, kami melibatkan dokter SpOg, laboratorium forensik, dan keterangannya sudah ada, dan kami himpun dari fakta-fakta," tutur dia.

Namun hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan tidak ada pencabulan atau pemerkosaan terhadap AP. "Ada keterangan yang ada tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun, seluruhnya ada. Pemeriksaan tersebut kami juga melibatkan dokter SpOG dan laboratorium forensik," ujar dia.

Hasil pemeriksaan keempat saksi laporan itu menyatakan tidak melihat dan mendengar secara langsung. Para saksi ini, hanya mendengar cerita peristiwa pemerkosaan itu dari Y, suami AP.

"Dari fakta-fakta tersebut, didapati bahwa, satu keterangan para saksi menyampaikan bahwa mereka mendengar tidak langsung atau melihat tidak langsung hanya mendengar dari cerita saudara Y," kata dia. 

Sekitar 1,5 bulan setelah membuat laporan dugaan kekerasan seksual itu, AP mencabut laporannya pada November 2017. Menurutnya, laporan tersebut dicabut lantaran kasus tersebut tidak ada.

"Mencabut laporannya, atas laporan terdahulu dugaan pemerkosaan atau pencabulan, dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan," ujarnya.

Dengan pencabutan laporan oleh pihak pelapor, Iwan mengatakan kasus itu telah selesai secara hukum. "Jadi sekali lagi yang perlu kami tekankan di sini, bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017, berjarak 1,5 bulan pada laporan awal," ucapnya. 

Pemeriksaan terhadap terlapor pun sudah dilakukan polisi. Terlapor memberikan keterangan bahwa tidak pernah melakukan perbuatan itu. "Penguatannya adalah bahwa saudari A sebagai pelapor telah mencabut laporannya bahwa memang peristiwa itu tidak pernah ada," katanya. 

Sebelumnya, YS, 44 tahun, seorang pemilik kos di Surakarta, merasa dikriminalisasi oleh terduga pelaku kekerasan seksual terhadap istri (AP) dan putranya (KDW). Pada 2017 silam, Ia memergoki seorang penyewa kos yang merupakan mahasiswa di sebuah kampus Surakarta memerkosa istrinya. 

DIAN RAHMA FIKA berkontribusi dalam tulisan ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus