Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sidang praperadilan yang diajukan direksi PT ASDP ditunda karena KPK tidak hadir.
KPK berpegang pada potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan kapal di PT ASDP.
Gugatan praperadilan tidak menghambat KPK untuk melanjutkan penyidikan.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan pekan ini mengagendakan tiga sidang praperadilan yang diajukan tiga anggota direksi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry. Namun sidang perdana itu terpaksa ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Ade Ridwan, Amelia Rahima, dan Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini