Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan menyatakan tidak ada mafia impor di instansinya. "Gak ada mafia impor, itu isu aja. Saya tekankan tidak ada mafia impor," saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat 20 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan ini disampaikan Finari atas tudingan ada mafia impor di Bea Cukai Soekarno-Hatta. Tundingan tersebut mencuat setelah eks pejabat Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta Qurnia Ahmad Bukhari ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam persidangan 27 April lalu, Qurnia menyebut ada mafia impor di lingkungan bandara di balik kasus korupsi yang menjeratnya. Menurutnya, perusahaan jasa titipan (PJT) PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) selama ini kerap memberi gratifikasi kepada petugas Bea-Cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Finari juga membantah pernyataan Qurnia soal gratifikasi atau suap menyuap dalam proses impor di Bea Cukai Soekarno-Hatta. "Suap menyuap tidak ada," ucapnya.
Menurut Finari, PT SKK adalah satu dari 41 PJT yang ada dibawa pengawasan KCU Bea Cukai Soekarno-Hatta." Ada 41 termasuk SKK."
Menurutnya, hubungan Bea Cukai dan SKK sejauh ini biasa saja dan terjalin dengan baik. " Kami melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke semua PJT termasuk SKK," kata dia.
Berdasarkan hasil monev, sampai saat ini belum ada PJT yang melakukan pelanggaran atau terindikasi melakukan tindak pidana kepabeanan. "Bukan pelanggaran, tapi ada beberapa hal yang belum diselesaikan. Belum ada indikasi tindak pidana kepabeanan," ujarnyai.
Modus Pemerasan
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan mengungkapkan dari hasil operasi intelijen pihaknya menemukan dua orang berinisial QAB dan VIM selaku ASN di Bea Cukai telah menyalahgunakan kewenangan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Menurut dia, QAB telah memaksa pengurus perusahaan ekspedisi untuk memberikan sejumlah uang pada setiap kilogram barang yang masuk dalam daftar barang para salah satu perusahaan e-commerce.
"Tindakan melawan hukum itu dilakukan QAB selama periode April 2020 sampai dengan April 2021," kata Ivan kepada Tempo, Senin, 24 Januari 2022.
Dia mengatakan tindakan QAB yaitu mengurangi sanksi denda untuk perusahaan ekspedisi tersebut dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta serta mengurangi sanksi denda peringatan dan ancaman pembekuan operasional perusahaan. Total berjumlah Rp 3,1 miliar.
Bagaimana modus yang dilakukan QAB dengan menyalahgunakan kewenangan itu? Ivan mengatakan hasil pemeriksaan dari 11 orang saksi ASN Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan swasta menunjukkan perbuatan QAB dan VIM menyalahi prosedur.
Modus yang dilakukan QAB adalah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator/penghubung dengan PT SKK yaitu perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
"QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp 1.000 atau Rp 2.000 per kilogram dari setiap tonase/bulan importasi, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional dan mencabut izin operasional," kata Ivan.
Hasil dari tekanan itu, Ivan menyebutkan VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB. "Barang bukti uang tunai yang diamankan dari VIM senilai Rp 1,17 miliar di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta," kata Ivan.
JONIANSYAH HARDJONO l AYU CIPTA
Baca juga: Kejati Banten Tahan Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Tersangka Pemerasan