Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dugaan Pelecehan Seksual 3 Polwan, Polri Copot Kasat Reskrim Polres Selayar

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Selayar Inspektur Satu AM dicopot dari jabatan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 3 Polwan.

11 Agustus 2020 | 23.11 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Perbesar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Selayar Inspektur Satu AM dicopot dari jabatan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang anggota polisi wanita atau Polwan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Argo mengatakan, jika AM terbukti melakukan pelecehan seksual, maka Polri akan memberikan sanksi berat. "Polri tak mentolelir," ucap Argo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo menjelaskan, AM diduga mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap tiga orang Polwan saat melaksanakan tugas di lingkup Polres Kepulauan Selayar.

Buntut dari kejadian tersebut, AM pun langsung dicopot dari jabatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus