Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Selayar Inspektur Satu AM dicopot dari jabatan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang anggota polisi wanita atau Polwan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Argo mengatakan, jika AM terbukti melakukan pelecehan seksual, maka Polri akan memberikan sanksi berat. "Polri tak mentolelir," ucap Argo.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo menjelaskan, AM diduga mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap tiga orang Polwan saat melaksanakan tugas di lingkup Polres Kepulauan Selayar.
Buntut dari kejadian tersebut, AM pun langsung dicopot dari jabatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan.