Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dulu Bikin Pil Ekstasi, Mengapa Diskotek MG Club Jual yang Cair?

BNN menemukan alat pencetak pil di gedung Diskotek MG Club sehingga terbukti pernah diproduksi pil ekstasi. Mengapa berubah jadi versi cair?

21 Desember 2017 | 17.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pil ekstasi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional menemukan produksi dan penjualan narkoba jenis ekstasi cair di Diskotek MG International Club MG Club) 9Diskotek, Jakarta Barat, pada Ahad, 17 Desember 2017.

Bahkan, menurut Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, ada dugaan mereka pernah membuat pil ekstasi.

"Kami menemukan alat pencetak pil, ini membuktikan sebelumnya mereka pernah memproduksi ekstasi tablet," tuturnya dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis, 21 Desember 2017.

SimakPolisi Gagalkan Penyelundupan Pil Ekstasi Asal Belanda 

Minggu, 17 Desember 2017, sekitar pukul 01.30 WIB, operasi gabungan BNN dan Polri mengungkap pabrik narkotika di Diskotek MG Club, Jalan Tubagus Angke Nomor 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Partisipan operasi tersebut adalah BNN Pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta, Resimen Mobil (Resmob) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Gegana Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam (Pamdam) Jaya.

Petugas melakukan tes urine kepada sekitar 170 pengunjung diskotek dan 128 orang di antaranya positif menggunakan narkotika. Di lokasi, petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 mililiter yang labelnya telah dilepas. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga ruangan di lantai 4 digunakan memproduksi ekstasi cair.

Barang bukti yang disita berupa peralatan dan bahan pembuatan narkotika. BNN juga menangkap lima tersangka, yakni Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), Fadly (40), dan Samsul Anwar Alias Awang (32). Pemilik dan penanggungjawab Diskotek MG Club, Agung Ashari alias Rudy, masih buron.

"Kami masih memburunya," kata Arman.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, subsider Pasal 113 Ayat 2, dan Pasal 129 huruf a, b, dan c juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Berdasarkan kesimpulan sementara BNN, Arman menyatakan, pengelola Diskotek MG Club mereka akhirnya mengalihkan produksinya ke ekstasi cair karena alasan kepraktisan.

"Kalau ekstasi padat, kan perlu proses lagi," kata Arman.

Menurut dia, dalam bentuk cair, pengelola Diskotek MG Club lebih mudah mengemas narkoba jenis ekstasi tersebut sekaligus bisa terkamuflase karena bentuknya seperti air minum kemasan. Diskotek itu memproduksi dan menjual narkoba sejak sekitar tiga tahun lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus