Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, menyinggung tindakan kliennya yang ikut membuka secara terang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut dia Baiquni menyerahkan secara sukarela rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Adapun sebelumnya secara sukarela telah diketahui tidak ada yang mencari bukti tersebut karena dirasa tidak ada keterkaitannya dengan pidana,” kata Marcella saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia menyatakan tindakan Baiquni tersebut turut membantu aparat penegak hukum untuk membuka terang peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo yang terjadi pada 8 Juli 2022. Ia mengatakan Baiquni dan Arif Rachman Arifin secara sukarela telah memberitahukan kepada penyidik dan membuka fakta tentang keberadaan salinan rekaman CCTV yang disimpan di diska padat (hard disk) milik Baiquni.
“Setelah saksi Arif dan Baiquni merasa aman dari ancaman Ferdy Sambo setelah ditempatkan di patsus yang mana rekaman tersebut menunjukan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai jaksa tak hargai peran Baiquni dalam membongkar kasus kematian Brigadir Yosua
Kuasa hukum menyebut jaksa penuntut umum telah terbantu dengan adanya salinan tersebut dan tidak adil jika menilai kejujuran Baiquni tidak berharga karena tidak disampaikan di awal.
Duplik yang disampaikan Marcella tersebut merupakan sanggahan atas tuntutan jaksa yang disampaikan pada sidang 27 Januari 2023. Jaksa menuntut Baiquni Wibowo dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.
Jaksa menilai Baiquni terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.
“Kami penuntut umum memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan Baiquni adalah menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV, serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik. Ia juga mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana. Kemudian, Baiquni Wibowo juga bertindak berdasarkan atas perintah tidak sah, menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.
“Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan akan hal tersebut,” kata jaksa.
Adapun hal yang meringankan karena Baiquni belum pernah dihukum dan terdakwa telah berterus terang serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
“Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil,” kata jaksa.
Rekaman CCTV mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat Ferdy Sambo
Rekaman dalam DVR itu dianggap penting karena menjadi barang bukti pembuatan skenario palsu kematian Yosua. Dalam ceritanya, Ferdy Sambo menyatakan tiba di rumah dinas tersebut saat Yosua telah tewas karena tembak menembak denga Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Akan tetapi dalam CCTV itu terlihat jelas bahwa Yosua masih hidup saat Sambo tiba.
Selain itu, rekaman itu juga memperlihatkan Sambo sempat menjatuhkan sebuah pistol saat akan masuk ke rumah tersebut. Kesaksian sejumlah pihak menyatakan bahwa pistol yang jatuh itu adalah pistol HS9 milik Yosua yang kemudian ditembakkan Sambo ke dinding rumah dinasnya untuk memberi kesan terjadi tembak menembak.
Dalam rekaman juga terlihat Sambo menggunakan sarung tangan hitam di tangan kanannya. Penggunaan sarung tangan hitam itu, menurut Richard Eliezer, sudah direncanakan Sambo sejak masih di rumah pribadinya di Jalan Saguling 3. Richard menyatakan bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi, sempat mengingatkan suaminya untuk mengenakan sarung tangan.
Baiquni WIbowo disebut sebagai satu dari empat orang yang mengetahui isi rekaman tersebut. Tiga orang lainnya, yang juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, adalah Chuck Putranto, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.