Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Agus Nurpatria, Vonis Tetap 2 Tahun

PT DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Selatan terhadap Agus Nurpatria.

10 Mei 2023 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh mantan perwira Divisi Profesi dan Pengamanan Internal Polri Agus Nurpatria. Pengadilan Tinggi menguatkan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tingkat pertama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Memutuskan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng Hiyanto saat membacakan putusan, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim meyakini Agus terbukti terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan mantan Kepala Div Propam Polri, Ferdy Sambo. Sugeng menolak anggapan bahwa Agus merupakan korban skenario palsu yang diciptakan Sambo untuk menutupi kasus tersebut. 

PT DKI juga tolak banding Hendra Kurniawan

Sebelum Agus, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lebih dulu memutuskan memperkuat vonis terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Div Propam Polri Hendra Kurniawan. Hendra mendapatkan vonis 3 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang sama . Hakim juga meyakini Hendra bukan korban kebohongan Sambo, melainkan ikut terlibat dalam skenario tersebut.

Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Yosua. Lima terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. 

Sambo juga tetap divonis mati

Khusus untuk Ferdy Sambo, jaksa menjeratnya dengan dakwaan berlapis. Selain terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan, Sambo juga dituding sebagai otak pembunuhan Yosua. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sambo dengan hukuman mati. PT DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan suami dari Putri Candrawathi tersebut. 

Hendra, Agus Nurpatria dan empat terdakwa lainnya dinilai terlibat dalam upaya penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan atau Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar rumah dinas Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan. Padahal, rekaman tersebut merupakan bukti penting untuk membongkar skenario palsu yang dibuat Sambo. 

Agus Nurpatria merupakan satu dari lima orang yang menonton rekaman CCTV tersebut sebelum kemudian Sambo memerintahkan untuk menghapusnya. Dalam kesaksiannya, Agus dan empat rekannya mengaku sempat keheranan karena kronologi cerita pembunuhan Yosua yang disampaikan oleh Sambo tidak sesuai dengan rekaman CCTV tersebut. Perintah penghapusan CCTV itu sendiri diberikan Sambo kepada Arif Rahman Arifin yang juga disaksikan oleh Hendra Kurniawan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus