Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eko Dituntut 20 Tahun

Eko Junaedi Gunawan, 30, pelaku utama pembunuhan atas Ali Susanto, istrinya, dan Kuncung dituntut hukuman 20 tahun penjara. (krim)

13 Oktober 1984 | 00.00 WIB

Eko Dituntut 20 Tahun
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
EKO Junaedi Gunawan tampak tenang ketika jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara bagi dirinya. Barangkali karena selama persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto keterangan para saksi membuatnya terpojok - meskipun ia selalu menyangkal. Dalam tuntutan yang dibacakan Selasa pekan lalu, Jaksa Yushar Yahya menyatakan bahwa Eko alias Lie Kou Lung, 30, terbukti telah membujuk empat oknum polisi Wangon untuk melakukan pembunuhan berencana. Sasaran yang dituju adalah Ali Susanto - kakak kandungnya - dan Ny. Ali Susanto (Tan SwieJin) serta Sopir Kuncung.. Menurut Jaksa, kepada empat oknum polisi itu Eko mengemukakan bahwa ia - yang tinggal serumah dengan Ali, pemilik Toko Central di Wangon, Purwokerto - merasa tidak akur dan sering cekcok. Pasalnya, Ali dan istri tidak menghormati orangtua mereka. Jaksa tidak menjelaskan contoh "tidak menghormati orangtua" itu. Sersan Satu Suwarno (kini masih buron) Bhayangkara Satu Al Huda, Bhayangkara Satu Darso, dan Bhayangkara Satu Pasek menyanggupi permohonan Eko, karena dijanjikan imbalan Rp 1 juta. Maka, kata Jaksa, setelah semuanya diatur rapi, pembunuhan pun dilaksanakan pada malam hari 5 Februari lalu. Mayat Ali istri, dan Kuncung dibuang ke Sungai Bogowonto, Purworejo - 100 km lebih dari Purwokerto - setelah diberi pemberat batu. Sedangkan mobil Colt Ali dibakar di jalan sempit di tengah persawahan Desa Jenar Lor, sekitar 25 km dari lokasi mayat ditemukan. Uang Rp 1 juta yang dijanjikan, ternyata belum sempat dibayarkan. Huda dan Darso yang meminta Rp 300 ribu, baru diberi Rp 100 ribu dengan alasan belum ada uang. Dengan bekal tersebut keduanya melarikan diri ke Banjarmasin dan tertangkap di sana. Peranan Eko, ini masih kata Jaksa, tidak hanya membujuk dan menjanjikan hadiah. Ia juga ikut menyusun rencana dalam pertemuan yang diadakan di kiosnya sendiri, di Rumah Makan Sabananyo, dan Rumah Makan Margasana. Setelah rencana matang, Eko lalu menyediakan karung, tali plastik, jeriken, bensin, ember, dan mobil Colt-nya yang akan dipakai untuk pembunuhan. Dengan mobil itulah Eko menjemput Suwarno - yang kini entah di mana - Darso dan Huda setelah mengecek bahwa Ali dan istri memang telah pergi naik mobil yang dikemudikan Kuncung dari Wangon menuju Purwokerto. Pasek, kata Jaksa, dijemput belakangan di Jatllawang. Sewaktu mereka mampir di Rumah Makan Margasana, Eko memberitahu kepada Suwarno, "Central (maksudnya pemilik toko Central, yaitu Ali Susanto) sudah berangkat ke Purwokerto." Maka, rencana yang sudah dipersiapkan secara matang itu pun siap dilaksanakan. Di Patikraja, seperti diakui Eko dalam persidangan, Suwarno memerintahkan untuk mengambili batu-batu besar dan dinaikkan ke dalam mobil Eko. Dan lengkaplah sudah semua peralatan yang dibutuhkan. Di jembatan Patikraja itu pula mobil Ah, yang kemudian lewat, disetop, dan keempat oknum polisi, yang memang sudah mengenal Ali, berlagak mau menumpang. Dalam mobil itulah Ali dihabisi dengan tembakan di kepala. Begitu juga istri dan sopirnya. Setelah diberi pemberat batu, mayat mereka dibuang di Sungai Bogowonto, dalam jarak yang berjauhan. Dan agar langkah menghilangkan jejak menjadi sempurna, mobil korban dibakar. Tapi barang busuk tak selamanya bisa disembunyikan. Mayat korban tak dinyana bisa muncul ke permukaan air. Maka, keempat oknum polisi yang merasa bersalah itu lari dari Wangon. Tapi kemudian tertangkap - kecuali Suwarno. Terhadap tuntutan Jaksa, Eko tak mau berkomentar. "Semuanya sudah saya serahkan kepada pengacara saya," katanya. Menurut rencana, pekan ini ia dan tim pembelanya, yang dipimpin pengacara senior Soenarto Soerodibroto dari Jakarta, akan membacakan pembelaan diri. Kendati begitu, dalam sidang yang dipimpin Abunasor Machfud, Eko membela diri dengan menyanggah tuduhan serta kesaksian tentan beberapa percobaan pembunuhan terhadap kakaknya itu sebelumnya. Soal air aki yang nyaris diminum Ali, misalnya, ia menyatakan tak tahu siapa yang menaruhnya. Ia juga mengatakan tidak tahu-menahu soal kabel yang disambungkan ke aki mobil Ali, yang memungkinkan mobil terbakar bila distarter. Kasus kabel ini sempat dipergoki Kuncung, sehmgga Ali dan Istrl selamat dan bencana. Untuk kedua percobaan pembunuhan itu memang tak cukup bukti ataupun petunjuk bahwa Eko-lah pelakunya. Tentang pertemuan di kiosnya dan dl dua rumah ma an Eko membantah seolah di situ dibicarakan rencana pembunuhan. "Kami hanya bicara-bicara soal olah raga, dan tentang Pak Suwarno yang mau meminjam kendaraan," katanya. Majelis hakimlah nanti yang akan menilai keterangan dan bantahan Eko itu, sebelum vonis dijatuhkan. Hanya, sebuah sumber menyatakan kepada TEMPO bahwa Eko kelihatannya tidak bekerja sendiri. Sewaktu ia mula-mula diperiksa, kata sumber itu, Eko mengemukakan bahwa dirinya hanyalah korban perselisihan dalam keluarga, terutama untuk membela bapak dan ibunya. Sumber itu juga meragukan bahwa Eko bisa membujuk empat oknum polisi, bila ia hanya bekerja sendirian. Siapa anggota keluarga lain yang mungkin terlibat dalam kasus Wangon itu, yang ada kini hanya sejumlah dugaan. Tapi diketahui bahwa setelah pembunuhan terlaksana, Huda dan Darso pernah menemui Eko di Toko Victory milik Lukman Lesperado - kakak kandung Eko dan Ali - untuk menagih uang. Lukman kini memang tengah diperiksa polisi. Tapi ia diperiksa dalam kasus penggeiapan asai usul Yuliana, yang dikatakannya anak kandung Ali Susanto. Padahal, Yuliana, 7, menurut keluarga istri Ali, tak lain anak Lukman sendiri. Lukman dituduh ingin menguasai harta kekayaan Ali, dengan jalan mengajukan permohonan menjadi wali atas Yuliana dan Novianto. Anak laki-laki ini dikatakan Lukman sebagai anak angkat Ali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus