Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

20 Tahun Perjuangan Yasir

Yasir, 52, mengalahkan Pertamina dan Pemda Serang dalam sengketa tanah warisan orang tuanya. Kini ia mendapat ganti rugi setelah 20 tahun menggugatnya. (hk)

13 Oktober 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INILAH hasil perjuangan mencari keadilan yang memakan waktu lebih dari 20 tahun. Seorang penduduk Desa Lebakgede, Merak, Jawa Barat, Yasir, Selasa pekan lalu, memperoleh ganti rugi Rp 79,5 juta, setelah mengalahkan Pertamina dan Pemda Kabupaten Serang sampai ke tingkat kasasi dalam suatu sengketa tanah. Perusahaan negara dan pemerintah daerah itu dipersalahkan telah menuasai tanah Yasir seluas hampir 8.000 meter persegi dengan jalan membelinya kepada orang yang tidak berhak, yang bernama Musa. Pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung itu menjadi sangat berarti, karena hal itu membuktikan bahwa rakyat kecil pun blsa memenangkan perkaranya melawan instansi pemerintah dan perusahaan negara - suatu hal yang jarang terjadi. Yaslr, 52, memulai perjuangannya sejak 1963. Pada waktu itu, ia mengetahui bahwa almarhum ayahnya, Nawawl, yang meninggal 1946, mewariskan tanah dan sawah yang dikuasai bekas penggarapnya, Musa. Secara baik-baik, ketika itu, Yasir pernah meminta sebagian tanah itu dari Musa. Tapi permintaannya itu ditolak Musa. Alasan Musa, tanah itu sudah dibelinya dari Nawawi, pada 1953. Alasan itu tentu saja tidak masuk akal Yasir, karena orangtuanya sudah meninal tujuh tahun sebelum jual beli itu. Maka, Yasir kemudian menggugat Musa melalui Pengadilan Negeri Serang. Di persidangan alasan Musa tambah lemah. Sebab, sertifikat letter C (tanda bukti girik) yang terdaftar di Agraria atas tanah itu masih atas nama Nawawi. Sebuah akta jual beli yang dimiliki Musa dengan tahun 1953, tentu saja, tidak ada harganya. Karena itu, Pengadilan Negeri Serang, 1965, memutuskan bahwa tanah seluas 8.000 meter itu sebagai milik Yasir. Namun, Yasir belum bisa menikmati haknya itu, karena Musa naik banding. Keputusan Pengadilan Tinggi kemudian memenangkan Yasir kembali. Musa pun kasasi. Selama lima tahun mengurus perkara itu di tingkat kasasi, Yasir merasakan berbagai pengalaman pahit. Ia mengaku setiap hari datang ke Pengadilan Negeri Serang menanyakan perkaranya. Suatu hari ia pernah pula mendatangi Mahkamah Agung. Ia sempat diusir petugas keamanan karena datang ke peradilan tertinggi itu tanpa alas kaki serta berbaju hitam dan sarung sebagaimana layaknya orang desa. "Saya dikira orang gila," ujar Yasir. Tapi setelah ribut-ribut dengan keamanan, ia berhasil menemui Ketua Mahkamah Agung (waktu itu) Soebekti. Hasilnya, pada tahun itu juga, 1970, majelis hakim agung yang diketuai Soebekti memenangkan Yasir. Walaupun begitu, kemalangan masih mengikuti orang desa itu. Sebab, sementara perkara berjalan, tanah itu ternyata telah dijual Musa ke Pemda Kabupaten Serang. Pada 1972, Pemda pun menjual tanah itu kepada Pertamina untuk dijadikan kompleks perumahan perusahaan negara itu. Yasir terpaksa mengulangi usahanya dari bawah. Ia menggugat Pemda Serang dan Pertamina melalui Pengadilan Negeri Serang. Ternyata, "dewi keadilan" memang berpihak kepadanya. Dua belas tahun kemudian 1982, majelis hakim agung yang memeriksa kasus itu - yang diketuai Hakim Agung Busthanul Arifin - menhukum Pertamina dan Pemda Serang untuk membayar ganti rugi Rp 79,5 juta secara tanggung renteng kepada Yasir. Pihak Pertamina menolak untuk membayar ganti rugi itu. Menurut sumber TEMPO di Serang, Pertamina merasa telah membeli tanah itu dari Pemda Kabupaten Serang. Bupati Serang (waktu itu) G. Atmawijaya tidak pula sanggup membayar keseluruhan ganti rugi itu, dan hanya mampu membayar sebagian, sesuai dengan putusan pengadilan. Karena itu, Yasir kembali mengulangi pekerjaan lamanya: setiap hari datang ke pengadilan untuk menanyakan perkaranya. Usahanya baru berhasil setelah ketua Pengadilan Negeri Serang, Muri, menegur Pertamina, 1983. "Saya mengingatkan Pertaminaakan kewajibannya. Dan memang merupakan kewajiban kami pula untuk mengingatkan pihak yang kalah," ujar Muri. Agustus lalu, barulah titlk cerah mendatangl Muri. Pertamina mentransfer uang ganti rugi itu. Hanya saja, uang itu tidak segera bisa diambil Yaslr, karena ada perjanjian lain antara Pertamina dan Pemda. Pihak Pertamina bersedia membayar penuh ganti rugi itu, asal Pemda memberi ganti berupa satu hektar tanah. Untuk kelancaran proses itu, Yasir terpaksa meminjamkan 4.800 meter tanahnya kepada Pemda. "Pemda berjanji akan mengganti tanah saya itu. Tapl nanti," ujar Yasir lugu. Setelah itu, pekan lalu, baru Yasir menerima kemenangannya. Bupati Serang, T. Subahwa kekalahan pihak Pemda di pengadilan akibat kekeliruan administrasi yang dilakukan pendahulunya. Ia menolak mengomentari lebih jauh. Yasir, yang tiba-tiba menjadi orang kaya, ternyata tidak pula hidup tenang setelah kemenangan itu. Ia, yang mengaku hanya menerima bersih sebesar Rp 57 juta karena dipotong biaya pengacara dan biaya lain, terpaksa menyembunyikan diri sekitar 100 km dari tempat tinggalnya setelah uang itu disimpannya di bank. "Sebab, banyak orang yang memburu saya karena mendengar saya mendapat uang banyak. Yang tidak saya kenal pun datang," ujar Yaslr. Tidak kurang dari Rp 32 juta, katanya, telah dihabiskannya untuk mengurus perkara itu. "Ternyata, biarpun menang di pengadilan, bukan merupakan jaminanbahwa hidup saya akan tenang," kata Yasir, sambil tertawa sedih. Kisah perjuangan Yasir tentulah jadi contoh betapa sulitnya meraih haknya yang sah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus