Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim menghukum eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa selama enam tahun penjara karena terbukti menerima suap

4 November 2022 | 01.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A dan huruf B UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketua majelis hakim tipikor, Nanang Zulkarnain Faizal didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis 3 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.

Hal yang memberatkan

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menyatakan unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti.

Namun ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, dimana terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp5 juta.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.

Sopir Tagop divonis empat tahun penjara

Dalam persidangan terpisah, majelis hakim tipikor juga menghukum Johny R. Kasman selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan. Putusan majelis hakim tipikor terhadap Johny yang merupakan supir pribadi terdakwa Tagop di Jakarta juga lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebab terdakwa Johny turut serta menerima transfer dana dari sejumlah rekanan melalui rekening bank dan diteruskan kepada Tagop Soulisa.

Atas putusan majelis hakim, tim JPU KPK langsung menyatakan banding, sementara terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa melalui tim penasihat hukumnya diketuai Dion Pongkor, Joemicho Syaranamual dan kawan-kawan serta terdakwa Johny R. Kasman lewat penasihat hukumnya Herbeth Dadiara menyatakan pikir-pikir.

Baca: Begini Konstruksi Perkara Dugaan Suap Eks Bupati Buru Selatan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus