Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan satu tersangka baru di kasus korupsi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono. Seorang tersangka yang diduga memberikan suap kepada Tagop itu adalah pengusaha bernama, Liem Sin Tiong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim Penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono; swasta bernama Johny Rynhard Kasman; serta Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon telah memvonis Tagop 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dari proyek-proyek di Buru Selatan. Asep mengatakan pada proses persidangan ditemukan fakta hukum tentang adanya pihak lain yang diduga memberikan suap kepada Tagop. Pihak itu adalah Liem yang kini ditetapkan menjadi tersangka.
Asep menuturkan kasus ini bermula ketika Pemkab Buru Selatan menganggarkan rencana pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole senilai Rp 3 miliar pada 2015. Tagop diduga langsung menunjuk Ivana dan Liem menjadi penggarap proyek tersebut meskipun belum melakukan proses lelang.
Atas penunjukan itu, KPK menduga Liem dan Ivana kemudian menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta kepada Tagop melalui Johny selaku orang kepercayaannya pada Februari 2015. Liem diduga kembali menyerahkan uang sebanyak Rp 200 juta. Keduanya kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Tagop pada Desember 2015. “Jumlah uang yang diduga diterima adalah Rp 400 juta,” kata Asep.
Asep mengatakan untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan Liem untuk 20 hari pertama terhitung 30 Maret hingga 18 April 2023. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Pilihan Editor: Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat