Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Bupati Lampung Tengah dan Syahrial akan Bersaksi di Sidang Azis Syamsuddin

KPK akan memanggil eks Bupati Lampung Tengah Mustafa dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk bersaksi dalam sidang Azis Syamsuddin

30 Desember 2021 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua orang untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dua saksi itu adalah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dihadirkan sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 30 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Azis dan orang kepercayaannya Aliza Gunado memberikan suap sebanyak Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus kasus korupsi yang ditengarai menyeret Azis dan Aliza, yaitu pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah Tahun 2017 agar tidak naik ke tahap penyidikan.

M. Syahrial menjadi pihak yang juga memberikan suap kepada Robin. Dia divonis 2 tahun penjara karena memberikan Rp 1,65 miliar agar Robin mengurus perkara suap jual-beli jabatan yang menyeret namanya di KPK. Dalam dakwaan KPK, Azis adalah pihak yang mengenalkan Syahrial kepada Robin.

Adapun Mustafa telah divonis 4 tahun penjara karena menerima suap dari berbagai proyek di Lampung Tengah. Mustafa diduga memberikan perintah kepada Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk mengurus pengajuan DAK melalui orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Azis Syamsuddin dalam berbagai kesempatan membantah mengenalkan bekas Wali Kota Tanjungbalai Syahrial kepada Robin. Dua juga membantah menerima suap dari pengurusan DAK Lampung Tengah.

Baca: KPK Respons Pernyataan Eks Wali Kota Tanjungbalai Soal 'Atasan' Robin Pattuju

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus