Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua orang untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dua saksi itu adalah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dihadirkan sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 30 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Azis dan orang kepercayaannya Aliza Gunado memberikan suap sebanyak Rp 3,6 miliar kepada eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus kasus korupsi yang ditengarai menyeret Azis dan Aliza, yaitu pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah Tahun 2017 agar tidak naik ke tahap penyidikan.
M. Syahrial menjadi pihak yang juga memberikan suap kepada Robin. Dia divonis 2 tahun penjara karena memberikan Rp 1,65 miliar agar Robin mengurus perkara suap jual-beli jabatan yang menyeret namanya di KPK. Dalam dakwaan KPK, Azis adalah pihak yang mengenalkan Syahrial kepada Robin.
Adapun Mustafa telah divonis 4 tahun penjara karena menerima suap dari berbagai proyek di Lampung Tengah. Mustafa diduga memberikan perintah kepada Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman untuk mengurus pengajuan DAK melalui orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin dalam berbagai kesempatan membantah mengenalkan bekas Wali Kota Tanjungbalai Syahrial kepada Robin. Dua juga membantah menerima suap dari pengurusan DAK Lampung Tengah.
Baca: KPK Respons Pernyataan Eks Wali Kota Tanjungbalai Soal 'Atasan' Robin Pattuju