Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Bupati Lumajang Beberkan Pemeriksaan Polda Jatim soal Kasus Bantuan Bencana Erupsi Gunung Semeru

Eks Bupati Lumajang yang juga politikus PKB Thoriqul Haq diperiksa Polda Jatim soal kasus bantuan bencana erupsi Gunung Semeru.

4 September 2024 | 21.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Thoriqul Haq ( baju putih) menerima SK Penetapan sebagai bakal calon bupati Lumajang dari Sekretaris Lembaga Pemenangan Partai (LPP) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, Zainul Munasichin, Selasa, 14 Mei 2024. Foto: DPC PKB Lumajang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq menjalani pemeriksaan di Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Selasa, 3 September 2024. Selama kurang lebih tiga jam, Thoriqul Haq menyampaikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan bencana erupsi Gunung Semeru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Thoriqul Haq yang menjadi Bupati Lumajang periode 2018-2023 itu mengatakan ada tujuh pertanyaan yang disodorkan oleh polisi dalam pemeriksaan itu. "Saya diklarifikasi, pertama soal bagaimana pengelolaan bantuan (erupsi Gunung Semeru)," kata Thoriqul Haq dihubungi TEMPO, Rabu siang, 4 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan pihaknya saat itu memutuskan bantuan untuk pemerintah daerah masuk ke rekening kas daerah. "(Pelaporannya) sudah tuntas, " ujar Thoriq yang maju kembali dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lumajang pada November 2024 mendatang.

Ia mengatakan ada sejumlah pemerintah daerah dan beberapa kelembagaan non pemerintah yang membantu. "Ada bantuan dari Pemkab Bojonegoro dan Pemprov Kalteng. Itu masuk ke kas daerah dan digunakan saat kedaruratan, " ujarnya. 

Ia memerinci saat kedaruratan itu, bantuan itu untuk semisal evakuasi, operasional komando, kebutuhan di pengungsian, dapur umum atau kebutuhan mendasar lainnya. Itu sudah tuntas diperiksa BPK, dan selesai," katanya. 

Artinya, kata dia, antara penggunaan dan jumlah uangnya bisa dipertanggungjawabkan dalam hasil pemeriksaan BPK. 

Kepada polisi, ia juga membeberkan bahwa ada banyak bantuan yang dikelola lembaga non pemerintah atau di luar pemerintah daerah. "Ada banyak (lembaga) yang memutuskan untuk menerima donasi atau menyampaikan kepada masyarakat, menerima donasi," ujarnya. 

Ia mengungkapkan hampir semua forum zakat (lembaga zakat) yang membuka rekening donasi. Dari begitu banyaknya lembaga yang mengelola bantuan, Thoriqul Haq menyebut salah satunya adalah Pramuka. "Ada beberapa nama-nama lembaga, salah satunya misalnya Pramuka. Setahu saya, Pramuka membuka donasi," ujarnya.

Thoriqul Haq juga membeberlan bahwa ada banyak lembaga termasuk LSM dan NGO lokal di Lumajang juga membuka donasi. "Tidak ada ijin dan tidak mengajukan ijin," kata Thoriqul Haq. 

Ia mengklaim bahwa klarifikasi yang ia lakukan dalam pemeriksaan di Polda Jatim itu berkaitan dengan kelembagaan non pemerintah yang menerima bantuam. "Jadi uang itu bukan uang yang ada di pemerintah. Tetapi uang yang ada si masing-masing lembaga yang menerima bantuan erupsi Semeru. Dari sisi itu, tidak ada keterkaitan dengan saya," katanya. 

Ia juga mengatakan bahwa penanganan bencana yang dilakukan pemerintah sudah mendapatkan apresiasi. "Seharusnya yang perlu dipertanggungjawabkan itu uang yang diterima oleh masyarakat dari lembaga-lembaga itu. Itu yang seharusnya dituntaskan," katanya. 

Thoriqul Haq mengatakan bahwa arah pertanyaan polisi kepada dirinya itu terkait ada tidaknya lembaga-lembaga itu mengantongi ijin membuka donasi kemudian melaporkan atau tidak penggunaannya. 

"Saya mengeluarkan SK Bupati bagi para lembaga yang membantu penanganan bencana erupsi Semeru, terutama ketika pembangunan hunian sementara. Jadi semua lembaga itu, ada semua, termasuk Pramuka. Berapa hunian yang mereka bangun," ungkapnya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus