Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eks Kamtib Tuding Mantan Plt Kepala Rutan KPK sebagai Otak Pungli

Mantan Kepala Kamtib Rutan KPK, Hengki, disebut menerima uang dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 692,8 juta dari praktik pungli di lingkungan rutan.

16 November 2024 | 09.50 WIB

Delapan terdakwa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK Ristanta, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK, Deden Rochendi, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK, Hengki dan empat petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, serta Ari Rahman Hakim, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 November 2024. Sidang beragenda pemeriksaan keterangan delapan terdakwa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Delapan terdakwa Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK Ristanta, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK, Deden Rochendi, Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK, Hengki dan empat petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, serta Ari Rahman Hakim, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 15 November 2024. Sidang beragenda pemeriksaan keterangan delapan terdakwa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Hengki, menuding Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan periode 2018 Deden Rochendi sebagai otak dari praktik pungli.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hengki, yang merupakan terdakwa perkara pungli di lingkungan rutan, menyampaikan hal itu ketika bersaksi untuk sidang perkara yang sama dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kesaksiannya, Hengki mengaku prihatin dengan adanya praktik pungli di lingkungan rutan. “Awalnya ini Saudara sempat prihatin ya dengan praktik penyelewengan di Rutan KPK ini ya?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 November 2024.

Hengki menjawab, “Benar.”

“Memang itu terlihat gamblang sekali ya praktiknya? Seperti apa contohnya?” tanya jaksa. Hengki pun membenarkan hal itu. 

Menurutnya, ketika dia baru mulai bertugas di Rutan KPK, dirinya sudah mendapati beberapa tahanan yang bermain alat komunikasi. “Ditambah lagi laporan dari Pak Sriyadi, Kamtib senior di sana, bahwa permainan ini, ‘Pak Hengki di sini ada permainan berupa alat komunikasi dan alat-alat masak’. Saya bilang, ‘siapa pemainnya?’, yang saya dengar Pak Deden,” ucap Hengki. 

“Kemudian Pak Sriyadi menginformasikan kepada saya, ‘cuma disini, Pak Hengki, kita tidak bisa menghukum mereka’,” kata Hengki menirukan ucapan rekannya itu. 

Jaksa pun bertanya kepada terdakwa Hengki, “Tadi Pak Hengki bilang bahwa yang bermain di sini adalah Pak Deden. Maksud Saudara yang otak semua itu Deden, gitu?” 

“Benar,” jawab Hengki. 

“Begitu, ya?” tanya jaksa. 

“Ini pengakuan dari saya ketika saya bergabung, seperti saya bilang, itu sudah ada barang sitaan,” tutur Hengki. “Termasuk kulkas dan AC portable, yang notabene rinciannya banyak di tahun 2017, ada di 2014.”

“Jadi yang lebih menguasai lapangan rutan, yang harusnya bisa menceritakan semua kejadian rutan itu Pak Deden,” kata Hengki.

Sementara pada persidangan Senin, 11 November lalu, terdakwa Muhammad Abduh sempat mengatakan, Hengki memberikan tekanan kepadanya untuk tak menceritakan soal praktik pungli yang berlangsung. Abduh menyampaikan ini dalam kesaksiannya pada sidang perkara untuk terdakwa Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim.

Di akhir pemeriksaan, jaksa dari KPK meminta Abduh untuk menjawab dengan jujur soal tekanan yang ia hadapi. “Jawab saja ya, tekanan itu ada tidak?” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024. 

“Ada,” jawab Abduh. Terdakwa Abduh kemudian menyebutkan nama Hengki sebagai orang yang memberikan tekanan itu. 

“Saudara Hengki. Itu penyampaiannya kapan?” tanya jaksa. 

“Itu pas di Polda, di Rutan Polda, Pak,” ungkap Abduh. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci soal tekanan semacam yang diberikan oleh Hengki. 

Hengki diduga terlibat dalam perkara pungli atau pemerasan kepada tahanan di Rutan Cabang KPK senilai Rp 6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023. Saat itu, Hengki berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hengki bersama 14 terdakwa lainnya didakwa melakukan pungli di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Ia disebut menerima uang dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 692,8 juta dari tindakan pungli itu.

 

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus